unescoworldheritagesites.com

THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan juga Memberikan ke Ojol dan Kurir Logistik - News

Dijen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri (kiri) saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah (tengah).

 
: Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikannya. 
 
Pemberian THR Keagamaan 2024 kepada para pekerja ojol dan kurir berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT), yang berhak menerima THR Keagamaan 2024.
 
 
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri, saat mendampingi Menaker Ida Fauziyah pada Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,  di kantor Kemnaker Jakarta, .Senin (18/3/2024)..
 
Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
 
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," kata Dirjen Putri.
 
 
Dirjen Putri mengungkapkan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.
 
Dia menyebut, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantispasi.
 
"Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu," ujarnya berharap.*** 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat