unescoworldheritagesites.com

Bawaslu DKI Jakarta Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Golkar - News

Tim kuasa hukum pelapor, M Holid, SH saat memberikan dokumen bukti-bukti kepada majelis Ketua Bawaslu DKI Jakarta pada sidang pemeriksaan dugaan penggelembungan suara caleg Golkar, Hendra Wijaya, Selasa (19/3/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaaan pelanggaran administratif dengan terlapor PPK Kalideres dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.

Kasus tersebut dilaporkan oleh tim kuasa hukum calon legislatif dari Partai Golkar, Hendra Wijaya, terkait dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta Barat.

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha, memimpin sidang pemeriksaan yang turut dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Kalideres serta KPU Jakarta Barat.

Baca Juga: Deras Dukungan kepada Kombes M Arsal sebagai Kandidat Bupati Lumajang 2024-2029, Apa Kata Netizen?

Kuasa hukum pelapor, Holid menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan tersebut terungkap pengakuan dari ketua PPK Kalideres terkait bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor, berupa gambar aktivitas pengolahan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) serta tulisan yang memuat 12 nama-nama calon legislatif dari peserta pemilu.

Holid menyoroti keanehan dari alasan yang disampaikan oleh ketua PPK terkait tulisan 12 nama tersebut, hanya berimajinasi tekait calon legislatif yang akan menduduki kursi pada tahun 2024. 

"Apakah benar seperti itu atau memang ini bagian daripada rencana yang memperkuat adanya dugaan penggelembungan suara," tegasnya kepada , Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Ramadan, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Alquran kepada ICMI

Holid juga berharap terkait dokumen berupa C hasil dan D hasil yang diserahkan ke Bawaslu agar terlapor bisa menyandingkan bukti-buktinya.

Selain itu, Holid juga menekankan pentingnya terlapor menyandingkan bukti-buktinya terkait dokumen berupa C hasil dan D hasil yang telah diserahkan ke Bawaslu. 

"Kami telah melakukan pengumpulan data secara teliti dan telah melakukan sampling dari ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di satu kecamatan Kalideres," tegasnya.

Baca Juga: Label Prabowo Subianto Negarawan Indonesia, Pantas

Holid menyatakan bahwa tugas terlapor adalah untuk membuktikan balik kebenaran dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak pelapor. 

"Kami mengingatkan sanggahan terhadap bukti harus didasarkan pada fakta dan bukan hanya asumsi atau cerita yang bersifat spekulatif," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Putra Tambora calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jakarta nomor urut 7 Dapil 9 Partai Golkar Hendra Widjaja melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat