unescoworldheritagesites.com

Menteri P3A Ungkap Angka Perkawinan Anak di NTB Terus Meningkat, PJ Gubernur Pacu Penguatan Awiq Awiq Desa - News

Menteri P3A soroti masih tingginya angka perkawinan anak di MTB (Suara Karya)

: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023, naik menjadi 17,32 persen. Ini artinya, jumlah masyarakat NTB yang merarik kodek (menikah usia anak, red) meningkat sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16,23 persen.

Data ini bagi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Bintang Darmawati di mana angka perkawinan anak di NTB yang masih tinggi, di tengah kasus perkawinan anak secara nasional yang justru menurun.

Padahal, Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang dituangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, serta Pergub NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

 Baca Juga: Perkawinan Anak, KemenPPPA Komitmen Lakukan Intervensi dari Hulu Menyikapi Kasus Itu

“Perda ini akan menjadi efektif ketika betul-betul deklarasi dan MoU yang kita lakukan hari ini tidak menjadi seremoni dan dokumen semata. Bagaimana impelementasinya menjadi penting,” kata Menteri saat Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan MoU Lintas Sektor untuk Pencegahan Perkawinan Anak di NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Jumat (3/5/2024).

Apalagi hal itu, lanjut Menteri ditambah dispensasi yang bisa menjadi celah melanggengkan timbulnya fenomena merarik kodek di NTB.

Ini terbukti pada tahun 2023, dispensasi perkawinan di NTB mencapai 723 pasang, atau bertambah sebanyak 13 pasang dari tahun 2022.

Baca Juga: Stop Perkawinan Anak, Stop Bullying, dan Stop KDRT, Menteri PPPA Ajak Masyarakat  Lindungi Perempuan dan Anak

Untuk itu perlu adanya inovasi dan keterlibatan dari para tokoh adat untuk bagaimana mulai melakukan edukasi sampai ke tingkat dusun, yang menjadi lokus perkawinan anak terjadi di NTB. “Kepala dusun yang memberikan rekomendasi perkawinan pada usia anak ini perlulah kita edukasi,” ujarnya.

Menurut Menteri, ini penting, serta banyak digunakan di beberapa daerah di Indonesia yakni penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melakukan perkawinan anak.

Gusti Bintang mengatakan, langkah ini adalah upaya paling efektif untuk memberikan efek jera, sekaligus menurunkan angka perkawinan dalam suatu daerah.

Baca Juga: Perkawinan Anak, Menko PMK  Dukung Gerakan Pencegahan di Jateng

“Kalau sanksi sosial sudah diberikan kepada tokoh adat dan Kepala Desa, maka ini akan sangat kuat untuk bisa menurunkan angka perkawinan anak, seperti praktik-praktik yang dilakukan di daerah lainnya,” ujar Gusti Bintang.

Meski begitu, Pemerintah Pusat cukup mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam mengawal kasus perkawinan anak di NTB. Kegiatan ini salah satunya sebagai wujud keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dalam menyikapi kenaikan kasus perkawinan anak.

Dengan adanya deklarasi dari pengadilan agama, KUA, MUI hingga tokoh agama di desa dan kelurahan, diharapkan dapat menjawab semua pekerjaan rumah yang ada di NTB. Menteri yakin dan optimis bahwa perkawinan anak di NTB dapat ditekan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat