SUARAKARYA. ID: Inspektorat Pemprov DKI Jakarta diminta menindak tegas, dan mengevaluasi penyerapan APBD 2024 yang digunakan secara ugal-ugalan untuk memberi honor bagi petugas fungsional yang rangkap jabatan.
Inspektorat tidak boleh mlempem alias tinggal diam terhadap kebocoran penggunaan anggaran itu, di mana dimanfaatkan untuk tugas tertentu, seperti seseorang yang menjabat sebagai Komisioner melangkap sebagai Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Kemudian seorang yang menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) namun juga merangkap sebagai Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada DKI 2024, seorang Lembaga Masyarakat Kelurahan yang juga sebagai Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) dan lain-lain.
Baca Juga: Diduga Kelelahan Bahas APBD DKI 2024, Anggota Dewan Gembong Warsono Tutup Usia
"Kenapa sih rangkap jabatan dan double honor itu dibiarkan. Kan ada Permenkeu, UU yang melarang seseorang rangkap jabatan dan menerima double honor," ucap Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto dalam kanal Youtube-nya yang dikirim kepada , Jumat pagi (24/5/2024).
Rudy Darmawanto, aktifis senior ahli kebijakan publik ini menambahkan, praktik rangkap jabatan dan double honor yang bersumber dari APBD DKI itu nyata-nyata melanggar etika jabatan.
"Fakta ini harus dievaluasi dan dikoreksi. Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat yang dipimpin Bapak Syaefuloh Hidayat jangan diam saja. Harus dievaluasi segera. Ini kan dapat mengganggu pelayanan publik yang mestinya mendapat perhatian. Juga penyerapan anggaran melanggar aturan," kata Rudy.
Baca Juga: Krisis Lahan Makam Mengkhawatirkan, Dewan Dukung Penganggaran Di APBD DKI Diprioritaskan
Menjelang Pilkada DKI Jakarta, 27 November 2024, KPU dan Bawaslu DKI telah merekrut komisioner KPU, Panwas, PPK, namun yang terpilih sebagian adalah orang-orang yang sedang menjabat sebagai FKDM, LMK dan lain-lain.
Mereka kata Rudy, yang rangkap jabatan itu berafiliasi dengan partai politik tertentu, dan mendapat beckingan dari anggota DPRD DKI. ***
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Wujudkan Jakarta Kota Global, APBD 2023 Tumbuh Maksimal