unescoworldheritagesites.com

Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Diharapkan Edukasi Bersama - News

Kadisnakertrans NTB I Gde Put Aryadi (Suara Karya/Ist)

: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi S.Sos, M.H membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam Rangka Optimalisasi Penegakan Kepatuhan Badan Usaha di Lingkup Wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Selong ini dihadiri oleh Kadisnaker Kab. Lombok Timur, Kadisnaker Kab. Lombok Tengah, mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

"Ada 2 hal utama yang menjadi perhatian Disnakertrans terkait pekerja, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua BPJS ini harus berjalan bersama, karena ada irisannya. Jadi perlu dilakukan edukasi bersama ke perusahaan tentang pentingnya kedua BPJS ini," ucap Aryadi saat membuka Acara Monev di Hotel Aston Inn, Senin (3/6/2024).

Aryadi menyoroti data tentang cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang masih tertinggal dibandingkan BPJS Kesehatan, terutama bagi tenaga kerja rentan. Jika tidak ada perlindungan sosial yang memadai, bisa memunculkan kemiskinan baru jika terjadi masalah kesehatan pada tulang punggung keluarga.

 

Baca Juga: Disnakertrans NTB Dorong Perusahaan Gelar Program Pemagangan Mandiri

"Oleh karena itu, saya menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warga yang tidak tergolong penerima upah atau pekerja mandiri/rentan seperti petani, nelayan, dan sebagainya. Saat ini Perda tersebut sedang digodok oleh DPRD Prov. NTB," ungkapnya.

 

Baca Juga: Disnakertrans NTB : LPK Wajib Kerja Sama dengan DuDi Lulusan Bisa Langsung Terserap

Aryadi menyebutkan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada perusahaan mengenai klaim perlindungan sosial. Perusahaan perlu diedukasi bahwa kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting. Klaim kecelakaan kerja harus diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Perusahaan harus memahami batasan ini agar pelayanan bisa maksimal.

 

Baca Juga: Disnakertrans NTB Gelar FGD Penerapan Norma 100 di Perusahaan

“Persentase kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Kesehatan mencapai hampir 80%, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan masih di angka 72% untuk pekerja formal dan 40% untuk pekerja informal. Ini perlu evaluasi kritis mengapa terjadi ketidakpatuhan di perusahaan," ujar Aryadi.

Aryadi juga mengungkapkan adanya kasus-kasus penyalahgunaan perlindungan sosial oleh perusahaan, di mana klaim yang seharusnya dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan diajukan ke BPJS Kesehatan. Ia menyatakan telah melakukan pembinaan dan proses penegakan hukum bersama APH terhadap beberapa perusahaan karena ketidakpatuhan dalam penyetoran iuran yang sudah dibayarkan.

Dalam sesi tersebut, laki-laki yang juga akrab disapa Gede itu juga membahas perkembangan terkait Permenaker terbaru mengenai perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh, seperti yang dilakukan sejumlah oknum P3MI dan pelaku perorangan yang melakukan penyalahgunaan job order.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat