unescoworldheritagesites.com

Jaga Keharmonisan Iklim Kerja, Kilang Kasim Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan - News

Tingkatkan  Keharmonisan  Iklim Kerja, Kilang Kasim  Gelar Sosialisasi UU Ketenagakerjaan (Media Contact   Ferdy Saputra )


:  PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VII Kasim berkomitmen mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.

Utamanya menjaga  hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja-nya.

Hal itu diungkapkan GM Kilang Kasim, Yodia Handhi Prambara dalam Workshop Aspek Hubungan Kerjan dan Pengupahan dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Bagi Umat Islam di Seluruh Dunia Bermakna Pengorbanan dan Cinta.

Dijelaskan Yodia workshop bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang aspek hubungan kerja dan pengupahan dalam perspektif UU.

“Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi perselisihan hubungan kerja dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Yodia dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti workshop.

Baca Juga: Sejahterakan Masyarakat, Miq Safi’i: Pendidikan Jadi Epicentrum Kemajuan Daerah

“Kami berharap ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dari workshop dapat bermanfaat dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya. 

Kegiatan di Aston Hotel Sorong itu diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari karyawan Kilang Kasim, serta pimpinan atau staff yang mewakili perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di lingkungan Kilang Kasim.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan yang diwakili Subdirektorat Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan, Juprianus Manurung dalam sambutannya menjelaskan penetapan upah minimum diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: SDS Global Mandiri Cibubur Sukses Tampilkan Pagelaran Akbar Ksatria Pringgondani

Dikatakannya,  UU Cipta Kerja terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 88 C, pasal 88 D, dan pasal 88 F.

"Kemenaker melakukan pengaturan kembali penetapan upah minimum sehingga lahirlah PP 51/2023 tentang penetapan upah minimum bagi daerah yang sudah menetapkan upah minimum dan bagi daerah yang sudah melakukan pemekaran,” urainya.

Sementara itu materi workshop terdiri dari dua sesi antara lain.

Juprianus Manurung yang menyampaikan Kebijakan Pengupahan PP 36/2021.

Baca Juga: Nepotisme di Maluku Tinggi Orang Seram Termarjinalkan Terbukti Juara Pertama Seleksi Paskibraka Provinsi Maluku Kristine Lumatalale Dianulir Panitia

Dilanjutkan materi kedua oleh Subkoordinator Standarisasi dan Fasilitasi, Cesar Cahyo terkait Implementasi Kebijakan Pengupahan (lembur, THR dan struktur skala upah).

Dalam materinya, narasumber menjelaskan tentang berbagai aspek hubungan kerja.

Misalnya, jenis-jenis hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha serta pengupahan.

Peserta workshop sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Baca Juga: Rektor IAIN Sorong Lantik 38 Pejabat

Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang aspek hubungan kerja dan pengupahan dalam perspektif UU.
Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang aspek hubungan kerja dan pengupahan dalam perspektif UU. (Media Contact Ferdy Saputra )


"Ini menunjukkan peserta memiliki kepedulian & antusias yang tinggi terhadap aspek hubungan kerja dan pengupahan," kata Ferdy Saputra Area Manager Communication, Relation, CSR & Compliance PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat