unescoworldheritagesites.com

Pembongkaran Bangunan Jalan Dago 166, Dinilai Langgar Perda Cagar Budaya - News

Dinas Ciptabintar Kota Bandung menggelar rapat terkait dugaan pelangaran cagar budaya, Rabu (22/2)

: Penghancuran bangunan heritage yang berlokasi di Jalan Ir. H Djuanda No. 166 kota Bandung, dinilai melanggar perda cagar budaya

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung terkait tindakan dan sanksi. 

Surat itu berisi laporan pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung.

Baca Juga: Berkembang Isu Bahwa Terdakwa Korupsi Terbesar di Indonesia Bakal Dilepaskan Hakim

“Kebetulan kami mendapatkan laporan pada hari Senin kemarin, kemudian Selasanya kami tindaklanjuti mendatangi ke lokasi kemudian hari ini kami rapat. Jika tidak di minggu ini, kemungkinan minggu depan kami akan segera melayangkan suratnya,” kata Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Garbi Cipta Perdana kepada wartawan usai rapat bersama di Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.

Menurutnya, sanksi bisa berupa pidana kurungan dan denda dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bangunan cagar budaya wajib dibangun kembali.

"Namun bila dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 tidak mengatur sangsi pidana tetapi berupa sangsi administrasi yakni sangsi penyegelan atau pembongkaran bangunan yang sekarang. Sebab kami punya surat pernyataan kesediaan membangun kembali bangunan yang merupakan heritage dan cagar budaya tetapi cara untuk mengembalikan bangunan perlu ada kajian khusus. Jadi memang ada ilmunya sendiri, karena nanti melibatkan arkeolog dan arsitek,” kata Garbi.

Baca Juga: BPH Migas dan BIN Kerja Sama Sinergi Pengawasan dan Pengamanan Preventif Distribusi BBM Bersubsidi

Rapat bersama yang digelar Dinas Ciptabintar Kota Bandung itu sendiri merupakan pembahasan lanjutan untuk menyikapi surat yang dilayangkan H. Irvan Kusuma Putra selaku Pemohon dan juga sebagai kuasa dari para ahli waris Alm. Ikin Sodikin dengan surat yang dilayangkan tertanggal 6 Pebruari 2023 serta tindaklanjut dari pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandung pada Tanggal 10 Pebruari 2023.

 

Dalam surat yang dilayangkan Pemohon, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat memblokir perijinan dan penyegelan kembali tanah dan bangunan di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung. Pasalnya Pemohon mengklaim bahwa tanah tersebut berstatus sengketa dengan pihak ahli waris Alm. Ikin Sodikin yang diakuinya mempunyai hak atas tanah tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat nomor 593/4165-DPAKD, perihal penjelasan tanah di Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No 166 Bandung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung tanggal 20 Oktober 2016.


Bukan hanya itu, dalam suratnya pemohon menyampaikan bahwa rumah yang sebelumnya berdiri di tanah tersebut adalah termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang kondisinya sekarang sudah dihancurkan seluruhnya oleh pihak PT. KAI dan hal tersebut merupakan tindak pelanggaran pidana.

Baca Juga: BPH Migas dan BIN Kerja Sama Sinergi Pengawasan dan Pengamanan Preventif Distribusi BBM Bersubsidi


Karenanya, pemohon meminta kepada pihak Pemkot Kota Bandung untuk meninjau kembali semua produk perijinan terkait objek tersebut dikarenakan terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat