unescoworldheritagesites.com

Berkembang Isu Bahwa Terdakwa Korupsi Terbesar di Indonesia Bakal Dilepaskan Hakim - News

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah

 

: Isu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal melepaskan (onzlagh) kian merebak jelang pembacaan vonis kasusbos PT Duta Palma Group terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan bekas Bupati Indragiri Hulu terdakwa Raja Thamsir Rahman, Kamis (23/2/2023).

Putusan majelis hakim disebut-sebut bakal menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana (onzlagh).

Namun belum ada pihak, baik Humas Pengadilan Tipikor Jakarta maupun majelis hakim menanggapi isu - kalau benar-benar terjadi - bakal merepotkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung itu.

Kendati masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), JPU tetap saja bakal merasa kecewa mengingat pembuktian atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut terbesar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini sudah dilakukan secermat-cermatnya, semaksimalnya sehingga diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: JPU Tuntut Bos Darmex Group Surya Darmadi Alias Apeng Penjara Seumur Hidup

Hal seperti itu pula diisyaratkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, Selasa (21/2/2023).

Kejaksaan Agung  justru optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengamini atau mengabulkan tuntutan JPU terhadap bos PT Duta Palma Group terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan bekas Bupati Indragiri Hulu terdakwa Raja Thamsir Rahman.

“Kami optimis majelis hakim dalam putusannya akan mengabulkan tuntutan JPU dalam kasus PT Duta Palma Group,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (21/2/2023).

Dia menyatakan kalau pihaknya tidak optimis atau tidak yakin tentu tak akan menyidik dan melimpahkan  ke pengadilan. “Oleh karena kami optimis dan yakin serta didukung dengan bukti-bukti maka kasusnya kami limpah ke pengadilan setelah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Febrie Ardiansyah.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Korupsi Terbesar dalam Sejarah, Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023), dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa Apeng dan Raja setelah masing-masing dituntut oleh Tim JPU.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Apeng sebelumnya pidana hukuman seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun lebih dan 7.885.857 dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun.

Tuntutan JPU diajukan setelah menyatakan Apeng terbukti korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kebun kepala sawit PT DPG di kawasan hutan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat