unescoworldheritagesites.com

Pendekatan Humanis Dibutuhkan Untuk Atasi Hujian Liar di Bantaran Sungai - News

Guru Besar UNS, Prof Albertus Sentot Sujarwanto (Endang Kusumastuti)

: Munculnya bangunan liar di bantaran sungai, memunculkan permasalahan. Salah satunya adalah penyebab banjir. Untuk mengatasi masalah hunian liar di bantaran, butuh pendekatan humanis dari pemerintah daerah.

Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Albertus Sentot Sudarwanto , mereka yang menempati bantaran sungai  adalah orang yang sebenarnya tidak mematuhi aturan.

"Meski sebenarnya tahu jika bantaran sungai atau garis sepadan sebenarnya bebas dari bangunan. Itu  ada aturannya, apakah bantaran sungai, bantaran waduk ,semuanya ada normanya," jelas Albertus, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Tanam Ubi, Tanam-Tanam Ubi Tak Perlu Dibaja, Lagu Upin&Ipin Viral Tiktok

Tetapi, terkadang aturan yang ada tidak diterapkan dalam imnplementasinya. Maka muncul hunian yang seharusnya tidak boleh, sehingga menjadi ilegal.

"Padahal saat terjadi banjir, masyarakat di bantaran ini yang pertama kali tersentuh. Untuk itu pemerintah harus mengatur dan mengelolanya dengan baik," jelasnya lagi.

Meski aturan harus ditegakkan tetapi, harus dilakukan secara humanis. Seharusnya warga yang tinggal di bantaran juga  mendukung kalau direlokasi. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir xan mengelola dengan pendekatan yang humanis.

Baca Juga: Lirik Lagu Ambulan Zig-Zag, Deru Ambulance Memasuki Pelataran Rumah Sakit, Iwan Fals

"Kalau bantaran sungai bersih, maka akan lancar, tidak menimbulkan dampak juga," katanya.

Dirinya juga menyoroti, banyaknya masyarakat di bantaran sungai yang justru meminta ganti rugi jika rumah mereka kebanjiran.

"Sebenarnya melanggar hukum tapi minta ganti rugi, ini sebenarnya gak logis. Tetaoi di sisi lain, ini tanggungjawab pemerintah kota atau kabupaten untuk melindungi rakyatnya," katanya lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu Dan Orde Paling Baru, KKN Berkembang Biak Sampai Kelurahan, Iwan Fals

Sementara itu, terkait aturan Imbal Jasa Lingkungan (IJL), Albertus mengatakan saat ini aturan daerah yang mendetailkan mengenai hal ini dianggap tak konsisten antara aturan di pusat dengan aturan di daerah. 

Imbal Jasa Lingkungan adalah pengalihan sejumlah uang atas pemanfaatan jasa lingkungan hidup. Hingga saat ini masih ada banyak hal teknis yang belum diatur terkait IJL ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat