: Munculnya bangunan liar di bantaran sungai, memunculkan permasalahan. Salah satunya adalah penyebab banjir. Untuk mengatasi masalah hunian liar di bantaran, butuh pendekatan humanis dari pemerintah daerah.
Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Albertus Sentot Sudarwanto , mereka yang menempati bantaran sungai adalah orang yang sebenarnya tidak mematuhi aturan.
"Meski sebenarnya tahu jika bantaran sungai atau garis sepadan sebenarnya bebas dari bangunan. Itu ada aturannya, apakah bantaran sungai, bantaran waduk ,semuanya ada normanya," jelas Albertus, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Lirik Lagu Tanam Ubi, Tanam-Tanam Ubi Tak Perlu Dibaja, Lagu Upin&Ipin Viral Tiktok
Tetapi, terkadang aturan yang ada tidak diterapkan dalam imnplementasinya. Maka muncul hunian yang seharusnya tidak boleh, sehingga menjadi ilegal.
"Padahal saat terjadi banjir, masyarakat di bantaran ini yang pertama kali tersentuh. Untuk itu pemerintah harus mengatur dan mengelolanya dengan baik," jelasnya lagi.
Meski aturan harus ditegakkan tetapi, harus dilakukan secara humanis. Seharusnya warga yang tinggal di bantaran juga mendukung kalau direlokasi. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir xan mengelola dengan pendekatan yang humanis.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambulan Zig-Zag, Deru Ambulance Memasuki Pelataran Rumah Sakit, Iwan Fals
"Kalau bantaran sungai bersih, maka akan lancar, tidak menimbulkan dampak juga," katanya.
Dirinya juga menyoroti, banyaknya masyarakat di bantaran sungai yang justru meminta ganti rugi jika rumah mereka kebanjiran.
"Sebenarnya melanggar hukum tapi minta ganti rugi, ini sebenarnya gak logis. Tetaoi di sisi lain, ini tanggungjawab pemerintah kota atau kabupaten untuk melindungi rakyatnya," katanya lagi.
Baca Juga: Lirik Lagu Dan Orde Paling Baru, KKN Berkembang Biak Sampai Kelurahan, Iwan Fals
Sementara itu, terkait aturan Imbal Jasa Lingkungan (IJL), Albertus mengatakan saat ini aturan daerah yang mendetailkan mengenai hal ini dianggap tak konsisten antara aturan di pusat dengan aturan di daerah.
Imbal Jasa Lingkungan adalah pengalihan sejumlah uang atas pemanfaatan jasa lingkungan hidup. Hingga saat ini masih ada banyak hal teknis yang belum diatur terkait IJL ini.
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Moeldoko Ajak Masyarakat Bantaran Sungai Ciliwung Tanam Cabai
Tags
Guru Besar
Kota Solo
UNS
bantaran sungai
Universitas Sebelas Maret (UNS)
Artikel Terkait
Moeldoko Ajak Masyarakat Bantaran Sungai Ciliwung Tanam Cabai
Antisipasi Banjir, Gibran Bakal Tata Pemukiman di Bantaran Sungai
Tambah Amunisi, UNS Kukuhkan Lima Guru Besar Sekaligus Jelang Dies Natalis
Rekomendasi
PT III International Wellness Network Melalui Produk Three Tempati Kantor Baru Millennium Centennial Center: Tingkatkan Kualitas Hidup Semakin Sehat
Tepat 4 Tahun, Ini Komitmen Pemuda Batak Bersatu di Kota Bekasi
Kursi Demokrat di DPRD DKI Dipastikan Tambah 1 Pasca Rekapitulasi Suara Ulang, Neneng Hasanah Unggul
Terkini
Command Center NTB Kelola 62 Aplikasi Berbasis Data
Pj Gubernur Tiba di NTB, Langsung Terima Ritual Sembek
Dandim 1715 Yahukimo Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Polri ke 78 di Mapolres Yahukimo
Pj Gubernur NTB Datang, Harmonisasi Seluruh Kekuatan Pemerintahan
Ajak Pilih Imam - Ririn, Lagu Penyanyi Legendaris Arafiq Dirilis Ulang untuk Pilkada 2024 dengan Lirik Berbeda
Menjelang 1 Juli 2024, Kodim Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Kota Dekai
Diwakili Kadisnakertrans, Pj.Gubernur, Apresiasi Pameran Keris dan Pengukuhan SNKI NTB
Kukuhkan Jaksa Muda Bidang Pembinaan Sebagai Guru Besar, Plt Rektor Sebut Tambah Energi untuk UNS
Blusukan di Jakarta Bersama Pj Gubernur, Gibran Mengaku Belajar Atasi Banjir
Melepas Rombongan Tour Pengurus Golkar Tingkat RT, Wujud Kepedulian Dr Ririn Pada Akar Rumput
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Kegiatan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare
Babinsa Koramil Oksibil Kodim Yahukimo Laksanakan Komsos dengan Masyarakat di Kampung Dabilding, Distrik Kalomdol
Masuki Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Depok terjunkan 5.358 Pantarlih
Kelompok Generasi Muda Bentuk Wadah BRO Deklarasi Dukung Dr Ririn
Petugas Antar Kerja Berperan Penting Tingkatkan Penempatan Pekerja di DuDI
Ketua DPP Partai Golkar Perintahkan All Out Dukung Imam-Ririn, Kader Mbalelo Pecat
Danrem 174 ATW didampingi Dandim Mimika Kunjungan Kerja ke Pos Kotis Satgas Pam Obvitnas PT Freeport Indonesia
Gencarkan Program ILP Menuju NTB Emas, Targekan Usia Harapan Hidup Hingga 80 Tahun
Ketua KPU Kota Depok Minta Jajaran Badan Adhoc Teguh pada Prinsip Akuntabel Dalam Siapkan Pilkada Serentak 2024
AIS Bersama EIGER Gelar Donor Darah Nasional, Serentak di 72 Kota, Salah Satunya di Solo
Terpopuler
PT III International Wellness Network Melalui Produk Three Tempati Kantor Baru Millennium Centennial Center: Tingkatkan Kualitas Hidup Semakin Sehat
Tepat 4 Tahun, Ini Komitmen Pemuda Batak Bersatu di Kota Bekasi
Kursi Demokrat di DPRD DKI Dipastikan Tambah 1 Pasca Rekapitulasi Suara Ulang, Neneng Hasanah Unggul
Ketua PKB Kota Bekasi Hadiri Perayaan HUT Ke-4 DPC Pemuda Batak Bersatu
Ketua Panitia HUT PBB Kota Bekasi: Terima Kasih Atas Dukungan Pj Wali Kota dan Persekutuan ASN Pelangi Kasih
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Mengumumkan Kebijakan Baru Mengenai Rekening Pasif Demi Meningkatkan Kualitas Layanan Kepada Nasabah
PKB Kota Bekasi Dukung Peran Aktif Semua Elemen Masyarakat dalam Pembangunan
Inovasi Digitalisasi menuju Tata Kelola Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi yang Lebih Transparan
Catatan HUT Ke-78 Polri
Pesan Menyentuh Uskup Agung untuk Polri Sambut HUT ke-79 Bhayangkara