: Munculnya bangunan liar di bantaran sungai, memunculkan permasalahan. Salah satunya adalah penyebab banjir. Untuk mengatasi masalah hunian liar di bantaran, butuh pendekatan humanis dari pemerintah daerah.
Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Albertus Sentot Sudarwanto , mereka yang menempati bantaran sungai adalah orang yang sebenarnya tidak mematuhi aturan.
"Meski sebenarnya tahu jika bantaran sungai atau garis sepadan sebenarnya bebas dari bangunan. Itu ada aturannya, apakah bantaran sungai, bantaran waduk ,semuanya ada normanya," jelas Albertus, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Lirik Lagu Tanam Ubi, Tanam-Tanam Ubi Tak Perlu Dibaja, Lagu Upin&Ipin Viral Tiktok
Tetapi, terkadang aturan yang ada tidak diterapkan dalam imnplementasinya. Maka muncul hunian yang seharusnya tidak boleh, sehingga menjadi ilegal.
"Padahal saat terjadi banjir, masyarakat di bantaran ini yang pertama kali tersentuh. Untuk itu pemerintah harus mengatur dan mengelolanya dengan baik," jelasnya lagi.
Meski aturan harus ditegakkan tetapi, harus dilakukan secara humanis. Seharusnya warga yang tinggal di bantaran juga mendukung kalau direlokasi. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir xan mengelola dengan pendekatan yang humanis.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambulan Zig-Zag, Deru Ambulance Memasuki Pelataran Rumah Sakit, Iwan Fals
"Kalau bantaran sungai bersih, maka akan lancar, tidak menimbulkan dampak juga," katanya.
Dirinya juga menyoroti, banyaknya masyarakat di bantaran sungai yang justru meminta ganti rugi jika rumah mereka kebanjiran.
"Sebenarnya melanggar hukum tapi minta ganti rugi, ini sebenarnya gak logis. Tetaoi di sisi lain, ini tanggungjawab pemerintah kota atau kabupaten untuk melindungi rakyatnya," katanya lagi.
Baca Juga: Lirik Lagu Dan Orde Paling Baru, KKN Berkembang Biak Sampai Kelurahan, Iwan Fals
Sementara itu, terkait aturan Imbal Jasa Lingkungan (IJL), Albertus mengatakan saat ini aturan daerah yang mendetailkan mengenai hal ini dianggap tak konsisten antara aturan di pusat dengan aturan di daerah.
Imbal Jasa Lingkungan adalah pengalihan sejumlah uang atas pemanfaatan jasa lingkungan hidup. Hingga saat ini masih ada banyak hal teknis yang belum diatur terkait IJL ini.
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Moeldoko Ajak Masyarakat Bantaran Sungai Ciliwung Tanam Cabai
Tags
Guru Besar
Kota Solo
UNS
bantaran sungai
Universitas Sebelas Maret (UNS)
Artikel Terkait
Moeldoko Ajak Masyarakat Bantaran Sungai Ciliwung Tanam Cabai
Antisipasi Banjir, Gibran Bakal Tata Pemukiman di Bantaran Sungai
Tambah Amunisi, UNS Kukuhkan Lima Guru Besar Sekaligus Jelang Dies Natalis
Rekomendasi
Kamis Pagi ini, Kualitas Udara Jakarta Raya Berada di Tiga Terburuk di Dunia
Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp52 M, Bos PT Multi Visi Jakarta JJS Dipolisikan oleh Para Korban UOB
Kepemimpinan Tri Adhianto Terpuruk, Mantan Kader PDIP 98 Deklarasikan Dukungan untuk Mochtar Mohamad sebagai Wali Kota Bekasi
Terkini
Kontingen UDG NTB Diharapkan Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Daerah
Babinsa Koramil 1710-05 Jila Dampingi Petugas Puskesmas Melaksanakan Kegiatan Posyandu
Babinsa Mapurujaya Komsos dengan Warga Desa Binaan untuk Pererat Silaturahmi
142 Tim dari 57 PTN dan PTS Bersaing dalam Kontes Robot Indonesia di UMS
Kapolresta Pimpin upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polresta Sorong dan Brimob Yon B Polda Papua dan Pelepasan Purna Bakti
Pengrusakan Poster Pasangan Imam - Ririn, Tajudin Tabri: Antara Gangguan Jiwa atau Takut Kalah
Babinsa Koramil Batom Kodim 1715 Yahukimo Bersama Masyarakat Gelar Diskusi Penting Terkait Pembangunan Jembatan Gantung
PPDB SDN/SMPN Kota Depok Berjalan Baik, Siswa Siap Memasuki Tahun Ajaran 2024/2025
SKK Migas - Petrogas dan Dinkes Pemkab Sorong Gelar Bimtek Memasak Makanan Bergizi bagi Anak Balita
Command Center NTB Kelola 62 Aplikasi Berbasis Data
Pj Gubernur Tiba di NTB, Langsung Terima Ritual Sembek
Dandim 1715 Yahukimo Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Polri ke 78 di Mapolres Yahukimo
Pj Gubernur NTB Datang, Harmonisasi Seluruh Kekuatan Pemerintahan
Ajak Pilih Imam - Ririn, Lagu Penyanyi Legendaris Arafiq Dirilis Ulang untuk Pilkada 2024 dengan Lirik Berbeda
Menjelang 1 Juli 2024, Kodim Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Kota Dekai
Diwakili Kadisnakertrans, Pj.Gubernur, Apresiasi Pameran Keris dan Pengukuhan SNKI NTB
Kukuhkan Jaksa Muda Bidang Pembinaan Sebagai Guru Besar, Plt Rektor Sebut Tambah Energi untuk UNS
Blusukan di Jakarta Bersama Pj Gubernur, Gibran Mengaku Belajar Atasi Banjir
Melepas Rombongan Tour Pengurus Golkar Tingkat RT, Wujud Kepedulian Dr Ririn Pada Akar Rumput
Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Kegiatan PMT Kepada Anak-Anak Kampung Mwuare
Terpopuler
Kamis Pagi ini, Kualitas Udara Jakarta Raya Berada di Tiga Terburuk di Dunia
Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp52 M, Bos PT Multi Visi Jakarta JJS Dipolisikan oleh Para Korban UOB
Kepemimpinan Tri Adhianto Terpuruk, Mantan Kader PDIP 98 Deklarasikan Dukungan untuk Mochtar Mohamad sebagai Wali Kota Bekasi
Direktur Puspolrindo: Kembalinya Mochtar Mohamad Indikasikan Krisis Kepemimpinan di Kota Bekasi
PHK Massal di Industri TPT Bisa Menimpa Industri Mebel dan Kerajinan
Ketua Pena 98 Kota Bekasi: Deklarasi Segera Digelar dan Fokus pada Pilkada
Beralih Dukung Her Suprabu di Pilkada Solo, Hopinge Gibran Berubah Jadi Hopinge Broo Prabu
Harganas 2024, BPP AKU Kolabotasi dengan EO Sukses Gelar Pameran dan Dagang UPPKA UKM
BRI Cimanggis Serahkan Hadiah Utama Simpedes
Pemkot Bekasi Upayakan Penuntasan Masalah Aset dengan Kabupaten Bekasi