unescoworldheritagesites.com

Menaker Dengarkan masukan PMI dan Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023 - News

Menaker Ida Fauziyah

 
 
 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, Pemerintah Indonesia miliki komitmen  kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
 
Dikatakan Menaker, itu dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI. Baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.
 
Dalam dialog dengan para PMI dan organisasi PMI di Malaysia, Menaker menyampaikan, dinamika dan problematika dalam penempatan dan pelindungan PMI terus berkembang. 
 
 
Salah satu upaya untuk mengantisipasinya dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi kerja, peningkatan kualitas CPMI dalam memahami proses penempatan yang benar, sosialisasi yang masif mengenai penempatan yang prosedural, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah asal PMI.
 
Semua itu disampaikannya,  di hadapan para PMI di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
 
Menaker menjelaskan, dalam melakukan pelindungan kepada PMI, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam optimalisasi pelindungan PMI. Antara lain, tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI . 
 
 
Selain itu, juga pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.
 
"Berkenaan dengan Jaminan Sosial PMI, saat ini kami telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Yang mana kebijakan ini, kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," papar Menaker. 
 
Dia mengatakan, Permenaker 4/2023 itu merupakan, penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perlindungan para CPMI/PMI.
 
 
Dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI, lanjutnya, yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan.
 
"Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PM, baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di mana dalam Permenaker itu, iuran yang dibayar tetap. Tapi, terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," terang Menaker.
 
Menaker mengemukakan, untuk manfaat baru dalam Permenaker 4/2023, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja. 
 
 
Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI. 
 
Menaker mengajak seluruh PMI dan unsur organisasi PMI yang ada di Malaysia, untuk bersama-sama menyebarluaskan penempatan PMI secara prosedural, agar dapat terwujudnya migrasi yang aman.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat