unescoworldheritagesites.com

Pencegahan dan Penanganan TPPO,  KemenPPPA Berkomitmen Penuh  - News

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa

 
 
: Dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan berkomitmen penuh. 
 
TPPO merupakan kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan upaya pencegahan dan penanganan secara  serius, dan sinergi semua pihak. 
 
Dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.
 
 
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan, untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan  pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas," terang Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, Jumat (17/3/2023). 
 
Pemerintah, lanjutnya, kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). Yang di dalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” 
 
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). 
 
 
Di dalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah. 
 
Priyadi menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden itu, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat. Yang terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga (K/L) serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah. Satgas itu telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/Kota di Indonesia. 
 
Melalui GT PP TPPO itu, telah dilakukan berbagai upaya, di antaranya yaitu, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. 
 
 
Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yang hasilnya dilaporkan setahun sekali sebagai Laporan Tahunan dan 5 (lima) tahun sebagai Laporan Lima Tahunan.
 
“Menteri PPPA selaku Ketua Harian GT Pusat, telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri, di antaranya PermenPPPA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan GT PP TPPO, Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, dan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021  tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Priyadi.
 
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, terdapat 6 Sub Gugus Tugas yang menjadi strategi Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO. Di antaranya (1) Pencegahan TPPO, yang dikoordinatori oleh KemenPPPA, (2) Rehabilitasi Kesehatan, yang dikoordinatori oleh Kemenkes, (3) Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi, yang dikoordinatori oleh Kemensos, (4) Pengembangan Norma Hukum, yang dikoordinatori oleh Kemkumham, (5) Penegakan Hukum, yang dikoordinatori oleh Bareskrim Polri, dan (6) Kerja Sama dan Koordinasi, yang dikoordinatori oleh Kemenaker.
 
 
“KemenPPPA sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungsinya," ujar Priyadi. 
 
Di antaranya, imbuh dia, melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/ Lembaga dan Provinsi anggota GT PP TPPO. Terkait kebijakan- kebijakan mengenai TPPO, melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO.
 
Terutama, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan. Untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, non stigma, serta berperspektif gender. 
 
 
KemenPPPA juga memprakarsai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO hingga terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2023. Untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L.
 
Priyadi menuturkan, KemenPPPA juga turut mengoordinasikan peran GT PP TPPO. Dalam menangani kasus online scamming yang terjadi di Kamboja. 
 
Sementara itu, dari segi layanan pengaduan, KemenPPPA memiliki Layanan SAPA 129. Yang merupakan layanan pengaduan via call center 24 jam untuk melaporkan langsung kejadian KtP/A termasuk TPPO. 
 
 
Saat ini, KemenPPPA sedang mengembangkan aplikasi digital PP TPPO. Untuk dapat memantau dan mengevaluasi lebih cepat komitmen dari K/L terkait pencegahan dan penanganan TPPO.
 
"Keberhasilan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tidak bisa hanya dikerjakan satu pihak saja. Namun, dibutuhkan kontribusi dari semua pihak, terutama dari Gugus Tugas PP TPPO Pusat dan Daerah," kata Priyadi. 
 
Dengan makin maraknya kasus TPPO di Indonesia, maka komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerja sama yang baik menjadi sangat penting.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat