unescoworldheritagesites.com

Keluarga Keenan Minta Proses Hukum Oknum Bidan RP Tetap Dilanjutkan - News

Oknum Bidan RP (Kiri), salah satu ASN yang bekerja di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, Kota Bekasi. (FOTO: Kiriman Keluarga Pramadana korban salah suntik vaksin)

: Keluarga Pramadana Keenan mengatakan, proses hukum kepada oknum Bidan RP akan tetap dilanjutkan. Proses tetap berlanjut, meski kondisi Pramadana Keenan sudah membaik.

Paman Keenan, Andi mengatakan, pihak keluarga nantinya akan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pengacara.

"Untuk kelanjutannya fokus kesehatannya Keenan mas, tapi tetap hukum terus berjalan," kata Andi kepada , Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Kronologis Bayi 23 Hari di Suntik hingga Demam Panas, Keluarga Sayangkan Oknum Bidan Salah Vaksin

Andi mendorong agar proses hukum terhadap oknum Bidan RP dalam kasus yang menimpa keponakannya itu tidak terulang serupa kepada orangtua lainnya.

"Saya mau tetap dapat sanksi tegas dari hukum, sesuai dengan undang-undang aja, mau undang-undang dari Kemenkes maupun undang-undang dari pihak yang berwajib," tegas Andi.

"Karena ini emang sudah bener-bener gak bisa dikasih toleransi," kata Andi.

Baca Juga: Perubahan PeduliLindungi ke SatuSehat, KAI Himbau Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

Keluarga nantinya akan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus salah suntik pemberian vaksin kepada tim kuasa hukum. Sementara keluarga harus fokus kepada penyembuhan Keenan.

Sebelumnya, Pramadana Keenan, bayi 23 hari merupakan korban salah suntik vaksin oleh oknum Bidan RP yang merupakan ASN di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, Kota Bekasi.

Pada Sabtu, 18 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, Meta Yuni Diawati, ibu dari Pramadana Keenan, membawa anaknya ke Puskesmas Jatikramat untuk melakukan imunisasi BCG dan Polio Tetes untuk anak usia 0-1 bulan (30 hari).

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid Baru, Polresta Bandara Soetta Siapkan Posko Vaksin Booster

Namun, lantaran kehabisan BCG dan Polio Tetes, Bidan RP memberikan vaksin PCV untuk bayi berusia 2 bulan.

Keluarga Keenan menilai bahwa pemberian vaksin PCV oleh Bidan RP tidak sesuai dengan SOP.  Terlebih, Bidan RP belum memiliki surat registrasi atau surat izin praktik klinis karena masih dalam proses sejak satu tahun terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat