unescoworldheritagesites.com

Perubahan PeduliLindungi ke SatuSehat, KAI Himbau Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin - News

Perubahan PeduliLindungi ke SatuSehat tak ganggu proses boarding tiket KAI

: Para penumpang kereta api milik KAI tidak perlu membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun menyusul perubahan perubahan aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat.

Karena PT KAI memastikan perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile itu tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.

Seperti diketahui, perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile berlaku sejak 1 Maret 2023. "Proses boarding masih tetap berjalan lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Dia memastikan pProses integrasi aplikasi terkait Covid-19 itu berjalan lancar. Status vaksin tetap dapat ditampilkan. Sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

Pihak KAI sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. "Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” ujarnya.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Komang 'Sebab Kau Terlalu Indah Dari Sekedar Kata' by Raim Laode yang Sedang Ramai di TikTok

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” tambah Luqman.

Persyaratan naik kereta api, hingga kini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile tidak mempengaruhi kebijakan ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat