unescoworldheritagesites.com

KPPU Advokasi Anti Persaingan di Industri Migor - News

Aksi advokasi dilakukan oleh Mulyawan Renamenggala, Direktur Ekonomi dan M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU secara virtual dari Kantor Pusat KPPU di Jakarta, pada Kamis (30/3/2023). (FOTO: Humas KPPU)

: Komisi Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) telah mengumpulkan lebih dari seratus produsen dan distributor minyak goreng untuk mengadvokasi praktik pengikatan penjualan atau pembatasan peredaran/penjualan minyak goreng.

Advokasi ini sejalan dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya dugaan praktik penjualan Minyakita yang mengikat, serta pembatasan peredaran di wilayah tertentu.

Aksi advokasi tersebut dilakukan oleh Mulyawan Renamenggala, Direktur Ekonomi dan M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU hari ini, Kamis (30/3/2023), secara virtual dari Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Baca Juga: KPPU Kanwil IV Sudah Temukan Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Jelang Bulan Ramadhan

Sebagaimana diketahui, penelitian KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng, baik dari produsen maupun distributor, yang melakukan praktik pengikatan penjualan dan pembatasan peredaran minyak goreng dengan produk lain, tanpa mengetahui bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan hukum persaingan. Beberapa temuan telah diteruskan oleh KPPU ke proses penegakan hukum.

Untuk menghentikan perilaku tersebut secara komprehensif, KPPU telah mengumpulkan lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di bidang minyak goreng, yaitu 67 (enam puluh tujuh) produsen minyak goreng dan 38 (tiga puluh delapan) distributor minyak goreng, untuk memperingatkan pelaku usaha terhadap anti-perilaku kompetitif yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng.
Khusus untuk risiko melanggar Pasal 15 ayat 2 tentang pengikatan penjualan dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Dalam paparannya, Mulyawan menyebutkan kelangkaan produk Minyakita dan harga di atas harga eceran tertinggi pada Desember-Februari 2023, serta penurunan produksi minyak goreng curah dan kemasan sederhana.

Baca Juga: Minyakita Mulai Langka, KPPU dan Satgas Pangan Langsung Sidak ke Pasar Wonokromo Surabaya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan tambahan pasokan minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama 3 (tiga) bulan sejak Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng masyarakat.

Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita baru sekitar 24% dari total program minyak goreng rakyat. Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas jika dibandingkan dengan minyak goreng curah.

Kelangkaan ini berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen, sehingga mendorong praktik persaingan usaha yang tidak sehat seperti mengikat penjualan antara Minyakita dengan produk lain atau menahan pasokan dengan harapan kenaikan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: KPPU Hadir 4 Saksi di Sidang Perkara Minyak Goreng Nasional

Secara khusus, Zulfirmansyah mengimbau pelaku usaha untuk tidak melakukan pengikatan penjualan atau pembatasan peredaran/penjualan (seperti menahan suplai) karena dapat melanggar ketentuan undang-undang.

Perilaku antipersaingan dapat berdampak negatif terhadap pasar, antara lain pasokan terbatas, kenaikan harga yang tidak wajar, dan peningkatan konsentrasi pasar, yang pada akhirnya mengurangi persaingan. Selain itu, praktik tying sales juga dapat digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan/atau praktik predatory pricing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat