unescoworldheritagesites.com

Terkait Vonis Jomplang Kasus Migor, Kejagung Upayakan Hukum Sampai Hukuman Duapertiga Tuntutan - News

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah

:  Kejaksaan Agung bakal terus melakukan upaya hukum banding sampai kasasi jika putusan hakim masih tetap jomplang dengan tuntutan JPU dalam dugaan korupsi ekspor minyak goring (migor).

Berbagai alasan diajukan Kejaksaan Agung terkait upaya keras dan ngotot agar putusan hakim kalaupun tidak sama paling tidak dua pertiga dengan tuntutan. Antara lain, alasan kerugian negara dan perekonomian dalam kasus lima terdakwa tersebut cukup besar; puluhan triliun rupiah.

Selain itu, saat peristiwa itu terjadi masyarakat resah. Oleh karena selain langka minyak goreng, harganya membubung dan tidak terjangkau masyarakat ekonomi rendah. Padahal, minyak goreng diperlukan masyarakat hampir setiap hari.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung  Febrie Ardiansyah, tim JPU mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan mengharapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya menganulir vonis kelima terdakwa yang dinilai sangat rendah atau jomplang dengan tuntutan.

Baca Juga: ST Burhanuddin: Kejaksaan Tengah Usut Mafia Minyak Goreng

Febrie menyebutkan,  meski menyatakan ke lima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan terbukti korupsi, hukuman yang dijatuhkan  jomplang. Selain itu tuntutan uang pengganti terhadap tiga dari lima terdakwanya tidak dikabulkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apa yang kami lakukan sejak awal untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, maka vonis itu harus dilawan dengan ajukan banding,” tegas Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (6/1/2023).

Dia menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  mempertimbangkan kembali tuntutan JPU terkait kerugian perekonomian negara dan tuntutan uang pengganti. Kalau masih tetap di bawah dua pertingga dari tuntutan jaksa tentunya JPU melakukan upaya hukum lagi,” katanya.

Baca Juga: Menko Airlangga Minta Polri Tangkap Mafia Minyak Goreng, Mendag Pastikan Pelaku Dipenjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023), menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair. Sedangkan JPU sebelumnya menyatakan para terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Hukuman yang dijatuhkan majelis  hakim kepada para terdakwa Master Parulian Tumanggor hanya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan.

Sedang JPU menuntutnya12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun subsider enam tahun penjara.

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA  dihukum hanya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Padahal JPU sebelumnya menuntut Pierre Togar 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,544 triliun subsider lima tahun dan enam bulan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat