unescoworldheritagesites.com

Carut Marut PD Petrogas Persada Karawang, LSM KOMPI: Belum Berikan Kontribusi PAD - News

Petrogas Persada Karawang. (FOTO: Ist)

: PD Petrogas Persada Karawang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan untuk menghasilkan keuntungan, namun belum memberikan kontribusi satu rupiah pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang sejak tahun 2018.

LSM Komite Peduli Masyarakat Indonesia (KOMPI) menemukan adanya inkonsistensi pada laporan keuangan PD Petrogas Persada Karawang sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, termasuk dividen yang hilang dari Participating Interest (PI) dari PT MUJ yang seharusnya masuk dalam Laporan Audit Dividen.

Selanjutnya, pada tahun 2018, PD Petrogas Persada Karawang seharusnya menerima dividen sebesar Rp25.193.097.636 dari PT MUJ, yang terdiri dari dividen PI sebesar Rp6.235.025.774, penyertaan modal Kabupaten Karawang sebesar Rp10.722.203.963, dan tambahan modal tahun berjalan sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga: SKK Migas - KKS Petrogas Gandeng Dinkes Kabupaten Sorong Gelar PPM Kesehatan

"Namun dalam Laporan Audit Dividen 2019, PD Petrogas Karawang hanya melaporkan dividen sebesar Rp18.813.356.450," ungkap Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy dalam keterangan tertulisnya yang diterima , Selasa (11/4/2023).

Diketahui  pada tahun 2020, PD Petrogas Persada Karawang mendapatkan PI sebesar Rp14.966.228.930 dari PT MUJ, ditambah penyertaan modal Kabupaten Karawang sebesar Rp19.675.462.817. Namun tidak terdapat perubahan Laporan Audit Dividen PD Petrogas Persada Karawang tahun 2020 yang tetap sama dengan tahun 2019 yaitu sebesar Rp18.813.356.450.

"Diduga telah terjadi penyelewengan dana di PD Petrogas Karawang, dengan selisih hingga Rp37.440.363.221 antara Laporan Audit Dividen Kabupaten Karawang dengan laporan pendapatan dividen PT MUJ Jawa Barat," tuturnya.

Baca Juga: Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Bersama SKK Migas-KKKS Petrogas

Lebih lanjut, Ergat menyatakan, hal ini menimbulkan dugaan korupsi, meski belum ada pernyataan resmi dari manajemen terkait banyaknya laporan dari masyarakat dan media mengenai ketidakmampuan PD Petrogas Persada Karawang dalam mengelola sumber daya migas.

Kondisi tersebut, kata Ergat, diperparah dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Karawang sehingga memberikan celah bagi PD Petrogas Persada Karawang untuk tidak transparan kepada pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, penyertaan modal Kabupaten Karawang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum, karena setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah harus diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Rusak Di Area Petrogas Sorong Ditemukan Solusinya

Ia pun berharap bahwa pendirian PD Petrogas Persada Karawang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Karawang, menjadi penyumbang PAD Kabupaten Karawang sesuai Perda No. 12 Tahun 2003.

Sejak tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberikan penyertaan modal kepada PD Petrogas Persada Karawang tanpa landasan hukum yang jelas, mengakibatkan potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat