unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Membentuk Posko THR untuk Layani Konsultasi dan Aduan - News

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Pembentukan itu dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023, 
 
Sejak dibuka Kemnaker pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan
 
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023. Uang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," terang Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023). 
 
 
Sekjen Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi itu merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret hingg 14 April 2023 di 34 provinsi. 
 
"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," tuturnya. 
 
Sedangkan, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan itu, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. 
 
 
Secara rinci, 938 aduan itu terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; serta 93 aduan THR terlambat dibayarkan. 
 
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); serta Banten (76). 
 
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0). 
 
 
"Atas aduan-aduan itu, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," terang Sekjen Anwar. ***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat