unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Sidak ke Perusahaan, Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja sesuai Aturan  - News

Dirjen BinawasNaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023). 
 
Kemnaker melakukan sidak, untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi. Yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 
 
"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak. Untuk memastikan semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," terang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen BinawasNaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang. 
 
 
Dirjen Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan perusahaan-perusahaan itu sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya. 
 
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin. Bahkan, sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Dirjen Haiyani. 
 
Dia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab, berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April. 
 
 
Karena itu, dia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. "Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucapnya. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat