unescoworldheritagesites.com

Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha - News

Wamenaker Afriansyah Noor

 
: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan, penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi pelindungan tenaga kerja. Sekaligus, menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.
 
"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor, saat menjadi pembicara pada Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), di Jakarta, Senin (22/5/2023).
 
Wamenaker mengatakan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan. Yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
 
 
“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Wamenaker. 
 
Wamenaker menekankan, pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum. Tapi, juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat