unescoworldheritagesites.com

Bahaya Terselubung Dunia Maya, Praktisi Pendidikan: Kekerasan Siber, Bahaya Perundungan dan Adiksi Siber - News

Diskusi virtual bertajuk “Penguatan Profil Pelajar Pancasila” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia. (istimewa )

: WE are Social Hootsuite menyatakan, per Februari 2022 di Indonesia terdapat 204,7 juta pengguna internet yang setara dengan 73,7% dari populasi penduduk Indonesia. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya (2,1 juta atau naik 1%).

Sedangkan, survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 mengungkapkan bahwa dari tiga subindeks Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia yaitu akses dan infrastruktur, intensitas penggunaan, dan keahlian/kecakapan, subindeks keahlian memiliki skor paling rendah.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Soetomo, Dr. Meithiana Indrasari, ST, MM mengatakan Individu yang cakap bermedia digital yaitu yang mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.

Baca Juga: 204,7 Juta Pengguna Internet, Indonesia Berada di Peringkat 53 Literasi Digital dari 63 Negara

“Kita dapat mencapai kecakapan digital jika kita tahu dan paham ragam, terutama perangkat lunak yang menyusun lanskap digital,” kata Meithiana dalam diskusi virtual bertajuk “Penguatan Profil Pelajar Pancasila” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia, Kamis (15/6/2023).

Terpenting, kata Meithiana lagi, dengan mengoptimalkan penggunaan perangkat digital, terutama perangkat lunak, maka akan memproteksi diri dari serangan siber.

Baca Juga: Peluang dan Tantangan di Era Digital Terbuka, Pengusaha Fransiscus Go Ajak PMKRI Berwirausaha

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji. S.IP, M.Si mengatakan etika digital adalah prosedur dan aturan menggunakan alat teknologi digital.
“Menurut Siberkreasi & Deloitte, etika digital (Digital Ethics) adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika (Netiquette) digital dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Dalam bermedia digital, lanjut Suwadji, diperlukan Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety. Dijelaskannya, Digital Skill adalah berfokus pada pengetahuan dasar tentang internet dan dunia maya.

Sementara, Digital Culture atau Budaya Digital berfokus pada pengetahuan dasar akan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. “Keduanya menjadi landasan kecakapan digital dalam budaya, bangsa, dan negara,” kata Suwadji.

Sedangkan, Digital Ethics berfokus pada etika ketika aktif menggunakan internet. Dan, Digital Safety berfokus pada pengetahuan dasar mengenai proteksi identitas digital dan data pribadi secara online.

Pembicara lainnya, praktisi pendidikan Imam Wicaksono mengatakan dengan cakap berliterasi digital maka akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif dan aman.
Imam berpendapat, pentingnya penguasaan literasi digital karena di era digital seperti sekarang ini ada bahaya terselubung di dunia maya di antaranya kekerasan siber, terjadinya perundungan siber, dan adiksi siber.

“Kekerasan siber itu seperti radikalisme, terorisme, penculikan, dan tindakan kriminal lainnya, hingga ajakan menyakit diri sendiri atau bunuh diri,” ungkap Imam.

“Perundungan siber contohnya hoax, ujaran kebencian, tindakan mematai, pelecehan seksual, dan penipuan. Dan, adiksi siber contohnya kecanduan gawai karena terpapar media sosial, game online, dan judi online,” tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat