unescoworldheritagesites.com

DLH Kota Bekasi Berikan Surat Teguran PT NFS: Hentikan Pembuangan Air Limbah ke Saluran Warga - News

DLH Kota Bekasi memberikan surat teguran PT NFS perih menghentikan pembuangan air limbah ke saluran warga. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan surat teguran salah satu pabrik kembang gula di Jatirangga untuk menghentikan pencemaran lingkungan.

Hal itu terungkap dalam surat teguran DLH Kota Bekasi bernomor 660.1/3828/DinasLH.PPKLHPH yang ditujukan kepada pimpinan PT Natural Food Success (NFS), Jalan Masjid At Taqwa Kranggan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada 5 Juli 2023.

Surat teguran ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT NFS.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Ambil Sampel Air Limbah Pabrik Permen di Jatirangga

Adapun empat poin hasil dari surat teguran DLH Kota Bekasi sebagai berikut;

1. Telah dilakukan verifikasi laporan pengaduan pada tanggal 7 Juni 2023 dan pengujian laboratorium untuk mengetahui kualitas air limbah pada inlet dan outlet IPAL PT. Natural Food Success oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada tanggal 9 Juni 2023.

"Dengan hasil pengujian yang melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 05 Tahun 2014, Lampiran XLVII, Golongan I dan II tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan," ungkap dalam isi surat teguran itu.

Baca Juga: Hasil Kunker Pimpinan DPRD: Dari Sanksi hingga Penutupan Perusahaan Permen di Bekasi

2. Berdasarkan point 1, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memberikan Teguran
terhadap usaha kegiatan industri kembang gula oleh PT. Natural Food Success karena tidak melakukan pengelolaan air limbah yang memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 05 Tahun 2014, Lampiran XLVII, Golongan I dan II tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.

3. Menghentikan pembuangan air limbah dari outlet IPAL ke saluran air/drainase lingkungan.

4. Untuk melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan air limbah secara maksimal, maka PT. Natural Food Success Wajib membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Baca Juga: RM Masakan Padang Alan Jaya: Menikmati Kelezatan Masakan Padang dengan Harga Terjangkau di Bekasi

Menanggapi hal itu, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi, menghimbau kepada PT NFS  agar dapat memperhatikan surat terlguran DLH Kota Bekasi.

"Yang pertama tentu saja terkait dengan penghentian pembuangan air limbah ke lingkungan warga. Yang kedua, harus membuat ijin terkait dengan UKL-UPL yang dilakukan," tegasnya, Sabtu (8/7/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat