unescoworldheritagesites.com

Keluhan Soal E-KTKLN, Kepala BP2MI Lantas Surati Dirjen Imigrasi dan Menkumham - News

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah).

 
: Di tengah upaya konsolidasi semua elemen dalam pelayanan dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia melalui pembentukan Kawan PMI dan Perwira PMI. 
 
Kepala Badan Pelindangan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespon keluhan para pekeerja migran Indonesia, yang mengalami kendala setelah libur (cuti).
 
Dimana terdapat petugas di Bandara yang meminta untuk diperpanjang kartu E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) atau E-PMI (Elektronik Pekerja Migran Indonesia).
 
 
Padahal, menurut Benny, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Atas situasi itu, dia mendesak agar petugas tidak menjalankan aturan sesuai kemauan sendiri.
 
‘’Berdasarkan laporan pekerja migran Indonesia yang libur cuti atau akan kembali ke Indonesia. Di saat mereka balik bekerja mendapat kendala di Bandara. Gagal terbang karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI," terang Benny. 
 
Sehubungan dengan hal itu, lanjutnya, BP2MI pasti pro pada pekerja migran Indonesia. "Dan, jangan menjalankan ketentuan yang tidak sesuai regulasi,’’ ujarnya, di Command Center kantor BP2MIBP2MI Jakarta, Selasa, (25/7/2023). 
 
 
Benny menyampaikan tidak ada alasan terjadinya pencegahan kepada setiap pekerja migran Indonesia, yang libur cuti dan akan kembali ke luar negeri. Sepanjang pekerja migran Indonesia mampu menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, dan apa yang diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. 
 
‘’Ini sangat menyedihkan, sesuai laporan pekerja migran Indonesia. Di mana mereka cuti dan kembali ke Indonesia, ketika kembali di negara penempatan selepas libur, mereka dicegat pihak Imigrasi di bandara. Akhirnya tidak boleh terbang, padahal tiket sudah di tangan," tutur Benny. 
 
Hanya dengan alasan yang bersangkutan atau pekerja migran Indonesia, tambahnya, harus menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Ini kekeliruan besar, karena E-KTKLN atau E-PMI bukan persyarakat dokumen yang wajib dimiliki pekerja migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 pasal 13.
 
 
Benny menegaskan, agar Imigrasi bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan pekerja migran Indonesia dirugikan dalam implementasi peraturan. Jangan ada lagi alasan E-KTKLN atau E-PMI. 
 
Menurutnya ada pekerja migran Indonesia yang mengurus perpanjangan kontrak di negara penempatan, tanpa kembali ke Indonesia, dan itu sah sesuai undang-undang. 
 
‘’Harusnya, cukup Imigrasi melihat saja persyaratan dokumen yang wajib. Untuk tindaklanjutnya, BP2MI mengirimkan surat yang ditujukkan ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perihal pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. E-KTKLN atau E-PMI adalah semacam sistem pencatat dari BP2MI. Bukan dokumen wajib,’’ terang Benny.
 
 
Kepala BP2MI mengajak pekerja migran Indonesia tidak segan-segan atau takut melaporkan problem yang ditemuinya di lapangan. Bagi Benny, negara hadir memfasilitasi pekerja migran Indonesia, yang merupakan pahlawan devisa. Bukan sebaliknya menyusahkan pekerja migran Indonesia.
 
‘’Kami mengimbau kepada pekerja migran Indonesia, jika menghadapi atau mendapati masalah di lapangan. Dilakukan siapapun, pencegahan tanpa alasan, dilakukan siapapun. Jangan ragu untuk melakukan pelaporan. Baik itu yang dilakukan pegawai BP2MI sekalipun, silahkan laporkan. Bisa directly kepada saya,’’ tutur Benny. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat