unescoworldheritagesites.com

Meski Disita Eksekusi Kejaksaan, Benteng Vastenburg Masih Bisa untuk Public Space - News

Benteng Vastenburg Solo  (Endang Kusumastuti)

 

: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan kawasan Benteng Vastenburg masih bisa digunakan sebagai public space untuk masyarakat seperti biasa.  Meskipun saat ini lahan di kawasan tersebut telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT  Asuransi Jiwasraya (Persero)  dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Diikuti saja prosesnya, tapi saya tegaskan sekali lagi, tenang saja untuk warga masyarakat, penggunaan Benteng Vastenburg sebagai public space, tempat event tetap berjalan seperti biasa," jelas Gibran di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023).

Jika ada yang ingin menggunakan kawasan tersebut untuk event, tetap bisa mengajukan izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Selanjutnya, pihaknya akan menyambungkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Baca Juga: Sebuah Perkebunan Membentuk Segitiga Siku-siku Dengan Panjang Kaki-kakinya Sebagai Berikut: Panjang Kaki A = 9

"Boleh digunakan, tidak akan mengganggu fungsi publik. Dan proses hukum tetap berjalan," katanya.

Disinggung pengelolaan selanjutnya setelah kejaksaan melakukan sita eksekusi atas aset lahan di Benteng Vastenburg, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksanaan terkait hal itu.

"Kami akan bersurat untuk hal itu, saya sudah koordinasi juga. Dilalui saja semua prosesnya,"  katanya lagi.

Baca Juga: Diketahui bilangan X, Y, dan Bilangan Z, Bilangan X = 123abc, Bilangan Y = 45bcde, Bilangan Z = 9abcd. Jika

Apakah melalui pengajuan ataukah menunggu hibah dari kejaksaan, pihaknya meminta untuk menunggu prosesnya. Tetapi, pihaknya sudah berkoordinasi terkait hal itu.

"Kan sudah dieksekusi pokoknya kita lalui semua prosesnya, pokoknya tenang saja. Intinya biar berproses semua dulu, nanti mau dilelang atau dihibahkan kita lalui saja prosesnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg tersebut telah disita eksekusi pihak Kejagung. Sita eksekusi lahan di Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakarta Pusat seperti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat