unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Tanah Terpidana Bentjok Seluas 46,83 Hektare di Bogor - News

terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok

: Penyelamatan aset negara terus dilakukan Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dengan melakukan sita eksekusi atas aset Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di  PT Asuransi Jiwasraya.

Aset yang disita eksekusi diduga kuat sebagai hasil kejahatan/korupsi  berupa 16 bidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Putra Mandiri Sentosa Jaya seluas 468.297 M² (46,83 Ha).

“Terletak di Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” jelas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, Kamis (23/2/2023).

Undang menyebutkan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap ke 16 bidang tanah tersebut, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi pihaknya selaku Ketua Tim Pengendalian Eksekusi.

Baca Juga: KPK Hibahkan Hasil Rampasan Kasus Korupsi, Sedangkan Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Bentjok

Sita eksekusi itu sendiri sebagai tindaklanjuti dari Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi Dan Optimalisasi Barang Rampasan Dan Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Juga mengacu pada putusan Pengadilan Tipkor Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS- TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.

“Aset sitaan tersebut selanjutnya akan diserahkan jaksa eksekutor kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat,” tuturnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menambahkan, untuk sementara aset hasil sitaan dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.

Baca Juga: Lagi Aset Terpidana Bentjok Dieksekusi Eksekutor Untuk Tutupi Kerugian Negara Akibat Korupsi

Selain dalam kasus Jiwasraya yang membuatnya dihukum seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan vonis nihil terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan TPPU.

Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat