unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Tidak Puas Minta Terdakwa Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditahan - News

Sidang kelima kasus kekerasan pada anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial MM berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Sidang kelima kasus kekerasan pada anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial MM berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Adapun sidang dengan agenda keterangan saksi terdakwa bernomor: 247/Pidsus/2023/ PN Bks, dipimpin oleh Hakim Ketua Noor Iswandi.

Namun pihak kuasa hukum korban menyatakan ketidakpuasan terhadap keterangan terdakwa dan meminta keadilan bagi anak korban.

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Pertemanan, Alumni STP/ IISIP 1983 Luncurkan Antalogi Cerpen Mini

"Apa yang diceritakan oleh terdakwa tidak benar dan bahwa klaim terdakwa mengenai biaya adalah pemutarbalikan fakta. Kami menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun dari keluarga korban yang menerima klaim tersebut," tegas Hj Lina Tamimi kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

Lina menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, ada kebingungan mengenai siapa yang sebenarnya membawa polisi atau tentara dalam konteks kejadian.

"Terdakwa mengklaim bahwa korban yang menyenggol, padahal keluarga korban merasa bahwa terdakwa sebenarnya menampar korban," ungkapnya.

Baca Juga: Apa Kata Ahli Hukum tentang Kejahatan Korupsi yang Semakin Merajalela Menggerogoti Keuangan Negara

"Keluarga korban merasa tidak puas dengan keterangan terdakwa dan mendesak agar terdakwa ditahan," Lina menegaskan.

Metiawati, ibu korban, mengungkapkan harapannya agar pengadilan memberikan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kekerasan pada anak di bawah umur. Dia menekankan pentingnya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, di mana siapapun yang melakukan tindakan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya sangat berharap proses hukum ini akan menghasilkan keadilan yang diinginkannya," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Untuk Dorong Inovasi dan Cegah Korupsi

Saat awak media mencoba untuk mempertanyakan mengenai mengapa terdakwa tidak ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsinih menjawab bahwa terdakwa hanya ditahan jadi tahanan kota.

Namun ketika awak media kembali bertanya, JPU Harsinih dengan nada tinggi menanyakan apa dasar hukum dari pertanyaan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat