unescoworldheritagesites.com

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal - News

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Surakarta (Istimewa Bea Cukai Surakarta)

: Bea Cukai Surakarta memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (miras) atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Rokok dan miras ilegal tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan yang dilakukan selama bulan September 2022 sampai dengan Juli 2023.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, di sela-sela pemusnahan BMN di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023).

Selain dilakukan secara mandiri, penindakan juga dilakukan melalui sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali  dan Karanganyar.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Veteran Dibawah UMR, Prabowo Akan Perjuangkan Lebih Baik

Dalam kegiatan itu, ada 942.051 batang rokok ilegal dan 209 liter yang dimusnahkan. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 1.161.776.865 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794.743.128. 

"Sedangkan untuk miras, total nilai barang tersebut sebesar Rp12.115.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.420.000," jelasnya lagi.

Selama periode September 2022 hingga Juli 2022, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan MMEA sebanyak 209 liter dengan total nilai barang Rp 3.585.256.249 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.469.848.989.

Baca Juga: Diketahui Skala Model Gambar Rumah 1 : 300 dan Tinggi Model Gambar Rumah 1,5 cm, Maka Tinggi Rumah Sebenarnya

Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali dan Sragen. Dan sisanya dimusnahkan hari ini.

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Wonogiri, FX. Pranata, berharap masyarakat mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal. 

"Sehingga sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tinggi pintu dan tinggi rumah dalam model digambarkan 8 cm dan 24 cm. Ketinggian dari pintu sebenarnya ialah 2

Ratusan ribu batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan dibakar dan dirusak kemasannya dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ngadirojo Wonogiri. Untuk miras, dimusnahkan dengan menuangkan miras ke tong dan memecahkan botolnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat