unescoworldheritagesites.com

Petugas Haji Meninggal Saat Bertugas, BPJAMSOSTEK Melalui Menag Serahkan Santunan 183 Juta - News

Santunan BPJAMSOSTEK pada ahli waris petugas haji yang meninggal.

 
: Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas usai tersiar kabar salah satu Petugas Haji, anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 Ahmad Ridlo meninggal dunia. 
 
Petugas Haji sekaligus pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen itu, meninggal dunia, di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya. 
 
Petugas Haji yang sehari-hari juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas itu, meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP. 
 
 
Atas musibah ini pemerintah merespon cepat, dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta.
 
Santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK  diserahkan langsung Menteri Agama (Menag)  Yaqut Cholil  Qoumas bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Selasa (15/8/2023). 
 
Hadir dalam penyerahan santunan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah  Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.
 
 
Menag menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
 
“Kami semua menyadari menjadi petugas tidak mudah, apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah.Sehingga, coverage yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,”ucapnya.
 
Diketahui sebelumnya, almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama, untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. 
 
 
Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. Yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 
 
Sementara, Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja  terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya. Termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri, untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. 
 
Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. 
 
 
"Kami atas nama BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan bukti negara hadir melindungi warganya," tuturnya. 
 
Tentu, lanjutnya, sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, kata Anggoro, setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya.
 
"Untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,"ungkap Anggoro. 
 
 
Pada kesempatan itu, Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023. Yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag. 
 
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak, karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. 
 
Pasalnya, saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi. 
 
 
"Kami mengapresiasi komitmen Bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023," ujar Anggoro. 
 
Semua petugas haji itu dilindungi, imbuhnya, dan tentu saja kabar gembira juga bagi guru dan tenaga kependidikan. Dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433, seluruh guru dan tenaga kependidikan
nantinya akan terlindungi  program BPJAMSOSTEK. 
 
"Ini juga selaras dengan instruksi Bapak Presiden, untuk bersama  mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021," terang Anggoro. 
 
 
Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag. 
 
Tentunya, ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was. Karena, seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini sejalan dengan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas', yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif  oleh BPJAMSOSTEK. 
 
“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama, membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Anggoro.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat