unescoworldheritagesites.com

Munas II, Dirumuskan Sejumlah Keputusan untuk Kemajuan PITI Sebagai Rumah Dakwah Konsultatif dan Edukatif - News

Ketua Umum Ormas PITI dr  Ipong Hembing Putra menyampaikan sambutan pada Munas II di Jakarta, Jumat- Sabtu (21-22/7/2023). Turut mendapingi jajaran pengurus PITI 2023-2026.



:  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggelar Musyawarah Nasional (MunasII  di Gedung Hembing Center Jakarta Utara, Jumat- Sabtu ( 21 - 22/7/ 2023).

Munas PITI II ini dengan tema “Menggagas Kolaborasi dan Harmonisasi, Kebhinekaan Umat Beragama, untuk Indonesia yang Penuh Berkah dan Berkeadilan”.

Ketua Umum PITI Dr Ipong Hembing Putra mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak atas terlaksananya Munas PITI II ini.

Baca Juga: Ketua Dewan Pembina PITI Ngabalin Minta Muslim Tionghoa Jaga Netralitas dalam Pilpres 2024

 "Saya selaku ketua umum PITI memberikan apresiasi kepada semua pihak atas kontribusi dan patisipasinya sehingga dapat mensukseskan  acara ini dengan banyak merumuskan keputusan rekomendasi bagi kemajuan Ormas PITI," ucapnya.


Dr Ipong Hembing Putra menegaskan dirinya akan menggunakan apa yang menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disusun dan sepakati bersama.


Berdasarkan keputusan berdasarkan Munas PITI II ini dinyatakan bahwa, sejak berdirinya Ormas PITI ini bertujuan menyampaikan (dakwah) Islam, khususnya kepada masyarakat keturunan Tionghoa, dalam bentuk bimbingan, kepada muslim Tionghoa, dalam menjalankan syariat Islam, baik di lingkungan keluarganya, lingkungan tempat tinggalnya dan pekerjaannya.

Baca Juga: Diterima Menteri Agama, Yaqut Cholil Sebut PITI Mitra Strategis Pemerintah Membantu Umat

 

Jajaran pengurus Ormas PITI fose bersama usai pembukaan Munas II di Jakarta, Jumat- Sabtu( 21-22/7/2023).
Jajaran pengurus Ormas PITI fose bersama usai pembukaan Munas II di Jakarta, Jumat- Sabtu( 21-22/7/2023).


"Ormas PITI bertransformasi mengikuti paradigma berorganisasi. Menjadi  Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat terbuka bercitra internasional, dinamis, flexsibel, kekeluargaan, egaliter, pluralis, profesioanal, independen dan lintas Negara. Berorientasi pada wawasan kebangsaan, menghargai hak asasi manusia, egaliter, pluralis, inklusif, demokratis, dan transparan sebagai mana konsep Islam rahmatan lil alamiin," tulis maklumat Munas PITI II.


Mewujudkan Ormas PITI juga sebagai rumah dakwah konsultatif, edukatif dan solutif. "Menginspirasi wujud toleransi kebhinekaan sesama anak bangsa, komitmen berbagi manfaat untuk sosial dan kemanusiaan, dengan membuka ruang partisipatif kepada siapapun yang memiliki tujuan dan pemikiran yang sama untuk bergabung dalam keanggotaan Ormas PITI tanpa memandang  suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama dan kepercayaan, ras maupun antargolongan," tuturnya.

Selanjutnya, Ormas PITI mendorong kesetaraan, keberagaman dan partisipasi dikalangan seluruh komponen anak bangsa, untuk bersinergi dan berkolaborasi selanjutnya berkarya nyata bagi kemanusiaan meliputi bidang kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan. 

 

Baca Juga: Anton Sudanto Ucapkan Selamat Dan Sukses Kepada H Serian Wijatno  Yang Terpilih Sebagai Ketua PITI  

"Dalam upaya membentuk karakteristik bangsa Indonesia yang berahlaqul karimah, harmonis, peduli, santun dan bersahabat," ucapnya.

Dalam Munas PITI II ini, turut mengesahkan AD/ART Ormas PITI untuk masa kepengurusan 2023 sampai dengan 2028 mengingat keberadaan AD/ART sangat penting dalam suatu organisasi, karena organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan antar anggota harus diatur dengan sistematis dan yang jelas. 


"Mengesahkan susunan kepengurusan DPP berikut susunan dewan Ormas PITI, merujuk pada kerangka atau tata letak sistematis yang digunakan dalam sebuah organisasi untuk membagi, mengorganisir, dan mengkoordinasi tugas-tugas dan tanggung jawab antara anggota organisasi, maka perlu dibentuk dewan kehormatan, pembina, penasehat dan dewan pakar," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Muktamar VI, Plt Ketua Umum PITI Temui Tokoh Nasional Jusuf Kalla


Kemudian, mengesahkan susunan kepengurusan DPW Ormas PITI masa bhakti 2023 – 2026 yang telah diajukan sebagaimana amanat Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo. Perpu 2/2017 bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 


Selain itu, juga mengesahkan rencana strategis (Renstra) Ormas PITI penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan ORMAS PITI dengan membuat beberapa substansi utama.


"Yaitu visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan," tulis Maklumat itu.

Baca Juga: Sejak Juni 2021 DPD PITI Jakarta Utara Fasilitasi 13 Mualaf

Adapun komposisi kepengurusan dan aturan berorganisasi disemua jenjang Ormas PITI diberikan batas waktu untuk menyesuaikan dengan AD/ART hasil Munas ke-II tahun 2023 ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak AD/ART ini diberlakukan.  

"Menyatakan dengan tegas bahwa segala peraturan dan ketentuan organisasi yang di keluarkan kepengurusan baik DPW maupun DPC maupun turunanya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Ormas PITI hasil keputusan Munas PITI ke-II tahun 2023, maka dinyatakan tidak berlaku lagi,"  maklumat Munas PITIm II yang dibacakan oleh Mohamad Tavip Hamonangan Hutasoit - DPW Provinsi Banten. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat