unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI - News

Menaker Ida Fauziyah

 
: Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan Pemerintah, di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
 
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah, dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” terang Menaker. 
 
 
Menaker menyatakan, sesuai dengan UU Nomor 18/2017,  untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan. Antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/ atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
 
“Selain 3 syarat itu, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan di Timur Tengah,” katanya.
 
Perbaikan selanjutnya, ujar Menaker, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi, melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
 
 
“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelasnya. 
 
Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
 
Menaker mengemukakan,  saat ini pihaknya bersama K/L lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan itu. 
 
 
“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis. Guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” ungkapnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat