: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serap aspirasi yang dilakukan Kemnaker untuk dua PP yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kegiatan serap aspirasi kali ini diselenggarakan Kemnaker secara hybrid pada Rabu (23/8/2023) dan diikuti unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta akademisi yang ada di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut di Kemnaker.
Atas amanat ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Di mana dalam penetapan itu diamanatkan beberapa perubahan, yang salah satunya adalah mengenai Alih Daya Waktu Kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021," jelas Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Untuk itu, dia minta semua peserta baik yang hadir secara offline maupun online agar terlibat aktif dalam diskusi, terkait konsep revisi dua PP tersebut.
"Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan serap aspirasi yang diselenggarakan pada ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.***