unescoworldheritagesites.com

TP3 Minta Walkot Bekasi Ambil Tindakan Soal Bangli dan PKL, Lindungi Aset Pemkab Bekasi - News

Ketua TP3 Kota Bekasi Soni Sumarsono. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Ketua Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi, Soni Sumarsono, meminta Wali Kota Bekasi untuk mengambil tindakan terhadap bangunan permanen atau Bangli serta pedagang kaki lima yang berdiri di lahan aset daerah.

Ia menekankan perlunya solusi yang tepat dan menugaskan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk melindungi aset milik Pemkab Bekasi.

"Jadi, jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Soni kepada  belum lama ini.

 Baca Juga: Satu Pekerja Meninggal Dunia Akibat Ledakan Tabung Gas Pengeboran Sumur di Area PD Migas Kota Bekasi

Ia mengatakan bahwa meskipun lahan tersebut dipinjam oleh Pemkab Bekasi, Pemkot Bekasi tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengelolanya.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa Pemkot Bekasi mungkin tidak mengambil tindakan karena lahan tersebut milik Kabupaten Bekasi, sementara Pemkab Bekasi menganggap lahan tersebut telah dipinjamkan ke Pemkot Bekasi.

"Saya kira penting bagi kedua pihak, yaitu Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi, untuk duduk bersama dan mencari solusi atas masalah ini," kata Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi ini.

 Baca Juga: Sidang Paripurna, DPRD Usulkan Pemberhentian Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi

Menurut dia, langkah ini menjadi kunci utama untuk menyelesaikan permasalahan hak atas lahan tersebut.

"Harapannya dalam masa pemerintahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik melalui kerja sama tim bersama antara kedua pihak," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK Jawa Barat di tahun 2020 dan 2021 menyatakan bahwa terdapat aset tetap tanah yang dikuasai pihak lain berupa bangunan permanen dan PKL belum dilakukan tindakan pengamanan oleh Pemkab Bekasi.

 Baca Juga: Indra Sjafri Apresiasi Golden Award Anugerah Olahraga Siwo PWI Pusat yang akan digelar di Provinsi IKN

Di antaranya, eks Tanah Tapos berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Pangkalan Pasir Rawa Pasung, Kecamatan Medansatria dan Belakang Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur.

Namun ketiga barang miilk daerah (BMD) yang tercatat di KIB A SIMDA BPKAD Kabupaten Bekasi sudah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atas kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Ruang Terbuka (RDTR) Kota Bekasi Tahun 2016-2035. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat