unescoworldheritagesites.com

Sita Eksekusi Aset Terpidana dan Terdakwa Korupsi untuk Meminimalisasi Kerugian Negara - News

Kejaksaan Agung

: Upaya-upaya penyelamatan aset negara atau tindakan meminimalisasi kerugian negara akibat perbuatan korupsi, Kejaksaan RI dengan jajarannya terus melakukan berbagai upaya.

Terlebih untuk harta yang memang disembunyikan koruptornya, Kejaksaan dituntut melakukan tindakan-tindakan yang bisa mendeteksi kekayaan bersumber dari korupsi itu di mana disembunyikan.

Langkah-langkah yang tidak mengenal lelah seperti itu pula dilakukan Kejaksaan guna mendeteksi aset terpidana seumur hidup Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Hasilnya, aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali dapat disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini aset Komisaris PT Hanson International disita eksekusi di wilayah hukum Kota Surakarta dan Kabupaten Sukohardjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkominfo

“Di Kota Surakarta berupa  lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (28/7/2023).

Sedang di Kabupaten Sukohardjo, kata Ketut, berupa 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

“Total bidang tanah atau bangunan yang disita eksekusi yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2,” kata Ketut. Aset-aset  dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada oleh jaksa eksekutor.

Penitipan aset-aset Bentjok dilakukan di Kantor Kejari Surakarta disaksikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jampidsus Undang Mugopal, Kajari Surakarta DB Susanto, Kajari Kabupaten Sukohardjo Rinny Triningsih serta pejabat setempat.

Baca Juga: Tim Koneksitas Sita Aset Dua Terdakwa Korupsi Dana TWPAD di Enam Provinsi

Menurut Ketut,  pengamanan aset-aset Bentjok hasil penelusuran tim pengendali eksekusi pada Direktorat Uheksi pada 29-31 Mei 2023 telah dipasang plang sita eksekusi di setiap lokasi aset.

Dasar sita eksekusi putusan Mahkamah Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Juga surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Perintah Jaksa Agung tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

“Terhadap aset yang telah disita eksekusi selanjutnya akan dilelang guna pembayaran uang pengganti yang harus dilakukan Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun lebih,” jelas Ketut Sumedana.

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Selatan juga menyita sejumlah aset dua tersangka kasus dugaan korupsi tagihan listrik nasabah Perusahaan Listrik Negara (PLBN),  Untung Arifin (UA) dan Panji Agus Mutaqqin (PAM) yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Terkait Korupsi dan TPPU Impor Baja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat