unescoworldheritagesites.com

SE Terbaru Mendikbudristek: PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2 - News

Ilustrasi PTM 100 Persen. (Pudja/Suarakarya.id)

JAKARTA: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Demikian Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tersebut dikeluarkan Kemendikbudristek berlaku efektif tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Pelaksana Proyek SMAN Tawangmangu Akhirnya Sanggup Perbaiki Tembok Palsu

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek, Suharti dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurut Suharti, penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Ilustrasi PTM 50 Persen
Ilustrasi PTM 50 Persen (Pudja/)

Dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Baca Juga: Kemen PPPA: Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sistem Patriarkhi Masih Berpengaruh Besar

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri," kata Suharti, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Ini Syarat Dan Tata Cara Isolasi Mandiri Untuk Pasien Covid-19

Menurut Suharti, Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Karena itu pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat