unescoworldheritagesites.com

Polisi Ringkus Komplotan Penagih Hutang Yang Culik Remaja Kenjeran - News

Empat anggota komplotan Penagih hutang saat diamankan


SURABAYA: Jajaran Polrestabes Surabaya meringkus 4 anggota komplotan Penagih hutang yang menculik seorang remaja asal warga Jalan Cumpat Kulon, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kawanan Penculik ini membawa kabur korban berinisial W (16) karena orangtuanya berinisial R tak kunjung melunasi hutang sebesar Rp80 juta.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, kawanan Penagih hutang dan Penculik ini berhasil diringkus setelah sebelumnya mereka menemukan korbannya yang masih berstatus pelajar itu, di Pasar Blega, Bangkalan. "Tim kami langsung mengevakuasi korban yang dibantu tokoh masyarakat Bangkalan dan Sampang,' ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Keempat Penagih hutang yang berhasil diringkus itu masing-masing, AM (45) dan S (37) asal Sampang, S (39) dan U (40) asal Surabaya. Satu pelaku lagi yang merupakan otak dibalik Penculik an itu, berinisial H saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Satu Penculik Anak Di Palembang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Berdasarkan keterangan para pelaku, orangtua korban ini memiliki hutang kepada H sebesar Rp80 juta. Tapi karena setiap ditagih tak kunjung mau membayar, pelaku H akhirnya kesal.

Pelaku H ini meminta keempat pelaku itu untuk mendatangi rumah korban R. Saat berada di rumah korban, kawanan ini hanya bertemu W dan kakeknya EH.

Sesuai perintah H, mereka langsung menculik anak R. Kakek korban yang berupaya membantu cucunya, malah dikeroyok oleh para pelaku. Korban baru akan dikembalikan kalau hutang orangtua pelaku itu dibayar lunas.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kawanan Penculik Mantan PacarBaca Juga: Polisi Ringkus Kawanan Penculik Mantan Pacar

Polisi yang menerima laporan dari orangtua korban lebih memprioritaskan pada penyelamatan korban. Karena korban menderita penyakit lupus dan autoimun yang sangat tergantung pada obat yang rutin harus dia minum.

Kepada polisi, kawanan penagih hutang ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi seperti ini. Mereka memenuhi tawaran H untuk menculik anak orang yang memiliki hutang dan menjadikannya sebagai tebusan.

Sementara, korban yang sudah dipertemukan kepada orangtuanya mengaku tidak dianaya selama disandera kawanan tersebut. Korban yang sebetulnya sedang dalam kondisi sakit itu juga mengaku diberi makan oleh kawanan tersebut.

Baca Juga: Viral Di Medsos, Aksi Heroik Anak SD Lolos Dari Komplotan Penculik, Ini Kisahnya,

Oleh polisi, para tersangka akan dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat