unescoworldheritagesites.com

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Di Surabaya Diringkus Polisi - News

Oknum PNS yang ditangkap polisi


SURABAYA: Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kota Surabaya diringkus polisi karena memiliki usaha sampingan sebagai kurir narkoba. Oknum PNS berinisial BY (49) yang bertugas di Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya

Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pelaku diamankan unit idik I Satnarkoba pada Jum'at 911/2/2022) lalu di rumah oknum PNS yang menjadi kurir narkoba itu, sekitar pukul 19.00 WIB. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 5,33 gram," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi tentang oknum PNS tersebut yang mempunyai kerja sampingan sebagai kurir narkoba. Polisi akhirnya melakukan pendalaman, hinga akhirnya berujung pada penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.

Baca Juga: Indonesia Darurat Pariwisata, Banyak Pelaku Wisata Beralih Jadi Kurir Narkoba

Kepada polisi, oknum PNS yang tinggal di Perum Oasis Sememi, Surabaya itu menyebut barang haram itu dia peroleh dengan menggunakan sistem ranjau. Barang itu diperoleh lewat jaringan seorang bandar berinisial KH yang masih mendekam di dalam Lapas.

Tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil narkoba di sebuah lokasi di Jalan Demak Surabaya. Oknum PNS ini mengaku sudah menjalankan aksinya itu sejak Januari 2022 dengan tujuan mendapatkan imbalan. "Dari pengakuannya, dia sudah melakukan pengambilan hingga tiga kali yang totalnya sebanyak 130 gram," ujarnya.

Saat aksinya yang pertama, pelaku mengambil 50 gram, kedua 30 gram, dan ketiga 50 gram. Pelaku mengaku mendapat komisi Rp500 ribu dari setiap transaksi yang berhasil.

Oleh polisi, oknum PNS itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat