unescoworldheritagesites.com

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan Ajinomoto - News

Polisi saat menggelar presconf terkait kasus penipuan rekrutmen karyawan Ajinomoto


MOJOKERTO: Seorang ibu dua anak warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi karena diduga melakukan penipuan rekrutmen karyawan abal-abal di PT Ajinomoto Indonesia. Pelaku berinisiasl DR (30) itu sendiri merupakan mantan karyawan outsourcing PT Ajinomoto Indonesia yang berlokasi di Kecamatan jetis Mojokerto.

Menurut Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, pihaknya menerima tiga Laporan Polisi (LP) dari tiga korban korban penipuan rekrutmen Ajinoto yang berbeda. “Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban pada tanggal 14 Januari 2022 lalu,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa membantu memasukkan para korbannya sebagai karyawan tetap PT Ajinomoto. Untuk kepentingan rekrutmen itu, pelaku minta para korban membayar uang antara Rp20-45 juta. Para korbannya percaya karena pelaku memberikan tanda terima berupa kwitansi bermaterai dan ditanda tangani pelaku.

Tapi oleh pelaku, uang yang diterima para korbannya hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Para korban yang tak kunjung bekerja di Ajinomoto seperti yang dijanjikan dan kesulitan menemui pelaku itu, akhirnya melapor ke polisi.

Pelaku sempat menghilang dari rumahnya saat kedoknya terbongkar. Selama dalam pelariannya, pelaku pilih menginap di hotel di Semarang dan Solo untuk menghindari para korbannya.

Pelaku juga sempat mengembalikan sebagian uang para korbannya. Polisi menduga masih banyak warga yang menjadi korban ulah pelaku. Pihaknya berharap, warga yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku, untuk melapor.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 13 kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT Ajinomoto Indonesia, satu bendel rekening koran masing-masing korban dan screenshot percakapan WA antara korban dan pelaku.

Polisi juga mengamankan satu buah buku tabungan Tahapan BCA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 5837 TI warna merah hitam beserta satu lembar STNK, satu unit mobil Honda Brio Satya nopol S 1617 ZI warna putih beserta satu lembar STNK.


Oleh polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan.

Sebelumnya, Manajemen PT Ajinomoto Indonesia, Legal Section Manager PT Ajinomoto, Izuko Oscar Assafi pernah menjelaskan bahwa proses rekrutmen tidak ada pungutan biaya. Dalam proses rekrutmen untuk karyawan outsourcing, pihaknya menggunakan jasa agen

penyalur tenaga kerja, dan untuk karyawan reguler dilakukan tes.

Karyawan reguler itu sendiri diambil dari karyawan outsourcing sebelumnya. Mereka akan diangkat menjadi karyawan reguler

dengan melewati proses penjaringan melalui tes tulis dan psikolog. Sedangkan rekrutmen outsourcing dilakukan oleh jasa agen

penyalur tenaga kerja, dengan menjaring lulusan SMA yang ada di sekitar perusahan yakni di Kecamatan Jetis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat