unescoworldheritagesites.com

Tak Rela Mantan Istri Menikah Lagi, Pria Mojokerto Tabrak Calon Suami Sang Istri - News

Mobil kobran di lokasi kejadian, sudah diberi garis polisi.


: Cemburu buta membuat seorang pria di Mojokerto kalap. Pria berinisial ABMP (31) yang warga Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini diduga sengaja menabrakkan mobil Starlet miliknya ke arah pria calon suami mantan istrinya.

Korban berinisial T (65) yang sedang berada di depan tokonya sendiri di Mojokerto itu, ditabrak oleh pelaku yang mengendarai Toyota Starlet W 1641 YE. “Pelaku dari arah barat, keluar gang langsung menabrak korban yang saat itu tengah duduk di atas sepeda motor," ujar saksi mata yang merupakan warga setempat, Budi Widiyanto.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Ustadz Di Tangerang Karena Cemburu

Kronologis kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai Starlet meluncur dari arah barat ke timur di sebuah gang yang terletak di Dusun Wunut, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Keluar dari gang, mobil yang dikendarai pelaku yang diduga cemburu berat itu, langsung mengarah ke korban yang berada di depan toko.

Selain menyebabkan korban luka di bagian kepala dan tangan, insiden itu juga telah membuat tembok jebol dan kaca toko pecah. Warga awalnya mengira, mobil itu mengalami rem blong. Tapi ketika mereka berdatangan untuk memberi pertolongan, ternyata pertengkaran yang muncul diantara keduanya justru soal urusan rumah tangga.

Satu orang mengklaim pria yang ditabraknya itu telah berselingkuh dengan istrinya. Sedangkan lelaki yang ditabrak mengaku dirinya sudah resmi menjadi suami NAP, yang merupakan mantan istri ABMP yang baru bercerai beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Effendi Tewas Dibunuh Saat Bezuk

Melihat pertengkaran yang tidak terkait dengan kecelakaan itu, warga merasa risih dan akhirnya menjauh satu persatu. Korban yang terluka di bagian kepala, akhirnya menjalani perawatan akibat luka-lukanya tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, informasi awal yang dari lapangan, kasus ini bermotif cemburu. "Pelaku tunggal, motif sakit hati atau cemburu. Ancaman Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat," ujarnya.

Pihaknya tidak menggali lebih dalam terkait status korban, dengan mantan istrinya pelaku. Tapi pihaknya memproses hukum terkait perbuatan pelaku terhadap korban yang masuk kategori penganiayaan berat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat