unescoworldheritagesites.com

 Usai Diperiksa Di Mabes Polri Istri Doni Salmanan Bungkam Terhadap Wartawan - News

Istri Doni Salmanan - Dinan Fajrina (Istimewa)

 


: Istri Doni Salmanan Dinan Nurfarjrina ketika usai diperiksa di Mabes Polri beberapa hari lalu membungkam diri. Alias Dinan sama sekali tak menjwab  pertanyaan wartawan terkait diperiksa penyidik Polri.

Dinan bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media. Hanya Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum yang berbicara dan menyatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Rizky Billar Dan Alffy Diperiksa Penyidik Mabes   Polri Hari Ini Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan

"Bismillah aja ya," ujar Ikbar kepada wartawan.<span;> Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina tiba di Bareskrim Polri," katanya.

 Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi Quotex yang menjerat suaminya.

Dinan yang mengenakan pakaian berwarna hitam tiba di gedung Bareskrim Polri Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca Juga:  Anthony Ginting Akhirnya Masuk  Perempat Final Bulu Tangkis Yonex All England 2022

Dia didampingi kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Sebagai informasi, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan dan manajer Doni Salmanan berinisial EJS pada Senin (14/3/2022) kemarin. Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari ini.

Penjadwalan ulang itu dilakukan lantaran keduanya kurang fit usai menjalani proses penyitaan aset selama kurang lebih tiga hari.

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Sulit Sikapi Orang Asing Di Puncak Bogor Jawa Barat

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sumber: Kompas.com) ***









Terkini Lainnya

Tautan Sahabat