: Lagi kasus investasi bodong menjerat pengusaha. Kini seorang pengusaha muda Rudy Salim Diperiksa polisi sebagai saksi.
Rudy Salim dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi tersangka kasus investasi bodong⁵ trafing binari option . Yang dibuat lewat aplikasi Binomo Indra Kenz.
Baca Juga: Usai Diperiksa Di Mabes Polri Istri Doni Salmanan Bungkam Terhadap Wartawan
Berdasarkan pantauan, Rudy tiba sekira pukul 09.45 WIB. Ia tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya pada hari ini.
"Belum juga diperiksa bagaimana tanggapin," singkat Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Federasi Olah Raga Di Indonesia Berikan Ucapan Ultah Kepada Menpora
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online. Penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo seperti dilansir dari Kompas.com
Baca Juga: Rizky Billar Dan Alffy Diperiksa Penyidik Mabes Polri Hari Ini Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Rizky Billar Dan Alffy Diperiksa Penyidik Mabes Polri Hari Ini Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan
Diimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprofokasi dengan investasi besar.
Karena kebanyakan investasi bodong itu mencari mangsa secara besar-besaran. Dan terkesan meyakinkan padahal ternyata kegiatan yang melanggar hukum. ***