unescoworldheritagesites.com

Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Selesaikan Bidan Honorer Sebelum Tahun 2023 - News

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta pemerintah segera selesaikan masalah nakes honorer (Endang Kusumastuti)

 

: Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah tenaga kesehatan (nakes) honorer, termasuk di dalamnya adalah profesi bidan. Saat ini masih ada ribuan bidan di Indonesia yang berstatus honorer, di Jawa Tengah tercatat ada 6.417 bidan berstatus honorer.

"Kami sedang menggerakkan datanya, minggu depan ada rapat dengan Menkes akan saya sampaikan ke menteri. Kami juga telah membentuk Panja (panitia kerja) nakes honorer. Sebenarnya ini persoalan kesehatan tapi melibatkan Menpan, Mendagri, Menkes dan Menkeu," jelas Edy kepada wartawan seusai menjadi pembicara dalam Rakerda Panitia Daerah (PD) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jateng di Best Western Hotel, Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).

Pihaknya menargetkan tahun 2023, persoanal nakes honorer selesai. Sebagian besar bidan honorer berada di bawah Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu pihaknya mendorong bupati atau wali Kota untuk segera menyampaikan jumlah bidan honorer di daerah mereka masing-masing.

"Jangan sampai bidan yang sudah mengabdi 20 tahun menghilang dalam daftar. Padahal tugas bidan berat, vaksinasi keliling desa, penanganan Covid-19, pendataan juga, mengurusi stunting, mengurusi AKI dan AKB juga, jadi kurang apa tugas bidan ini," ujarnya.

Baca Juga: Duh,Miris Masih Ada Bidan Di Jateng Digaji Rp100.000 Per Bulan

Masa pengabdian bidan honorer tersebut ada yang sampai puluhan tahun, jadi saat ini banyak yang usianya lebih dari 35 tahun. Sehingga jika menggunakan sistem reguler perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kalah dengan anak-anak muda yang baru lulus. 

"Maka harus ada sistem afirmasi untuk mengakomodasi bidan yang usianya di atas 35 tahun. Ya mungkin sama demgan guru honorer kemarin dengan melalui formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya lagi.

Pihaknya juga menyorori masih adanya bidan yang digaji di bawah UMR. Karena bidan adalah tenaga profesional maka pemberi kerja harus memberikan gajinya di atas UMR. Selain itu pemberi kerja juga harus memiliki struktue dan skala upah, seperti yanh diamanahkan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Seluruh Personel BPBD Se Jateng Diminta Tingkatkan Patroli Dan Kurangi Tidur

"Sebagian besar pemberi kerja layanan kesehatan gak punya itu, padahal ini kewajiban bagi pemberi pekerjaan. IBI Iharus mengawal RS, klinik,  tempat praktek mandiri berapa bidan yang dipekerjakan. Kalau semua ada struktur dan skala upah maka semua akan sejahtera," katanya.

Ketua IBI Jateng, Sumarsih menambahkan di Jawa Tengah anggota IBI tercatat sebanyak 34.813 dimana 6.417 diantaranya atau 30 persen masih berstatus honorer.

"Jadi kita punya kewajiban untuk mensejahterakan anggota, kami tidak bisa bersuara maka  kami mengundang DPR RI. Selama pandemi, bidan juga bekerja hingga  24 jam, ada juga teman-teman honorer yang sudah 16 tahun mengabdi tapi gaji tidak seberapa," ujarnya.

Permasalahan yang dialami bidan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tersebut juga dibahas dalam Rakerda PD IBI di Kota Solo tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat