unescoworldheritagesites.com

Tujuh Tahun Jadi DPO Kejari, Gatot Sutejo Tersangka Koruptor Lahan TPU Di Bekasi Belum Ditangkap - News

Ketua Umum ARB Machfudin Latif saat berorasi di depan kantor Kejari Kota Bekasi pada Rabu (23/3/2022). ARB minta Kajari Bekasi tangkap DPO Gatot Sutejo dan pejabat lainnya dalam kasus pengadaan lahan TPU Bantargebang tahun 2015. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Penanganan kasus pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu untuk Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) di wilayah Bantargebang yang menjerat Gatot Sutejo di Kejari Kota Bekasi sudah berusia tujuh tahun.

Pegawai ASN Pemkot Bekasi ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh pihak Kejari Kota Bekasi sejak tahun 2015 silam.

Kasus Gatot Sutejo masih menjadi pekerjaan rumah pihak Kejari Kota Bekasi lantaran belum juga tertangkap.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Di LPEI

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah memvonis tersangka lainnya yakni Nurtani mantan Camat Bantargebang dan Sumyati mantan Lurah Sumurbatu atas perubahan peruntukan dokumen lahan pemakaman seluas 1,1 hektar menjadi perumahan. Adapun kerugian negara yang mencapai Rp4,1 miliar.

Namun diantara ketiga tersangka, Gatot Sutejo salah satu yang mengajukan praperadilan terkait statusnya ke Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pengadilan menilai penetapan tersangka oleh kejaksaan sudah sesuai aturan berikut dengan bukti-bukti kuat.

Tujuh tahun Gatot Sutejo menghilang dari kejaran pihak Kejari Kota Bekasi. Entah kemana pelarian tersangka korupsi pengadaan lahan TPU Bantargebang tersebut, hingga kasusnya pun 'tutup buku'. Apa yang menyebabkan Gatot Sutejo itu tak bisa ditangkap, publik pun masih bertanya-tanya. Apa mungkin kasusnya dipetieskan atau memang aparat penegak hukum kelelahan mencari batang hidungnya lantaran kehabisan anggaran?.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Tambah Daftar Tersangka Kasus Korupsi Di Garuda

Ketua Umum ARB Machfudin Latif, Amd kembali mempertanyakan status pelarian Gatot Sutejo. Ia meminta pihak Kejari Kota Bekasi agar mengusut tuntas. Pasalnya, sudah enam kali pergantian Kepala Kejari Kota Bekasi belum juga ditangani secara serius.

"Kami minta Kejari Kota Bekasi serius tangani kasus DPO Gatot Sutejo," kata Latif kepada  pada Rabu (23/3/2022).

Ia juga mengingatkan kembali kepada Kajari Kota Bekasi untuk melakukan penegakan supermasi hukum.

Baca Juga: Kasus Korupsi E KTP Dengan Tersangka Baru Bakal Disidangkan Lagi

Menurutnya, kasus Gatot Sutejo berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati (saat itu Kepala BKD), Kepala BKPPD, Kadis Dukcapil, dan Ketua Pengadilan Kota Bekasi.

"Kami juga mengawal adanya dugaan Keterlibatan Sekda Kota Bekasi dan oknum pejabat Kota Bekasi lainnya dalam status DPO Gatot Sutejo," terangnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat