unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Tambah Daftar Tersangka Kasus Korupsi Di Garuda - News

: Kerja keras penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung membuahkan hasil.  Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara korupsi di maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Tersangka AB bahkan langsung dijebloskan ke dalam tahanan guna kepentingan penyidikan atau pengusutan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH menyebutkan, pada  2011-2021, Garuda Indonesia melakukan pengadaan sejumlah jenis tipe pesawat. Dua di antaranya yakni Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 diduga menyimpang saat proses pengadaannya pada periode 2011-2013.

Kajian rencana pengadaan pesawat yang berisi analisis pasar; rencana jaringan penerbangan; analisis kebutuhan pesawat; proyeksi keuangan; dan analisis risiko. Kajian tersebut, sebut Ketut, tidak disusun secara memadai. Saat proses pelelangan kedua jenis pesawat tersebut. Disebutkan, proses lelang mengarah untuk memenangkan penyedia barang atau jasa tertentu, yakni Bombardier dan ATR. Selain itu terdapat indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan dua jenis pesawat tersebut. “Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian,” kata Ketut, Jumat (11/3/2022).

Penyimpangan tersebut diduga menguntungkan pihak terkait lainnya, yaitu Bombardier Inc di Kanada dan Avions de transport regional (ATR) di Prancis selaku penyedia barang dan jasa. Selain itu, turut diuntungkan juga perusahaan Alberta SAS di Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) di Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat.

Namun untuk memastikan kerugian negaranya, Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Ketut.

Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka  yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kemudian, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat.

Tersangka AB dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat