unescoworldheritagesites.com

Alfamart Ambruk, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Pastikan Santunan Untuk Korban   - News

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia, di

 
 
: Peristiwa kecelakaan terjadi, ketika sebuah toko swalayan Alfamart di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, saat menjelang waktu berbuka puasa ambruk. Peristiwa terjadi di Alfamart Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Banjarmasin, Senin (18/4/2022). 
 
Terkait dengan peristiwa yang  memakan korban tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Kamis (21/4/2022) memastikan, jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan, bagi para korban kejadian tersebut.
 
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui, 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini, 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. 
 
“Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.
 
 
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta. 
 
Kemudian, atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak, masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.
 
Roswita menerangkan, seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. 
 
Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
 
 
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
 
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya, kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," jelas  Roswita. 
 
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja, untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
 
“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai. Namun, atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja, akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," tutur Roswita. 
 
 
Dengan terlindungi, imbuhnya, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang. Karena, risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK. 
 
Senada dengan pernyataan Direktur Pelayanan, Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilincing yang akrab disapa Ani mengatakan, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja memamg baru dirasakan setelah terjadi resiko kerja. 
 
Tapi, amat disayangkan jika sudah mengalami resiko kerja tapi belom tercover BPJS Ketenagakerjaan, 
 
 
"Untuk itu, saya tidak bosan menyampaikan agar seluruh tenaga kerja, hrd perusahaan, pengusaha, tenaga kerja mandiri untuk aktif dalam mendaftarkan dirinya pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya. 
 
Selain hukumnya wajib, BPJS Ketenagakerjaan banyak sekali manfaatnya. Baik untuk tenaga kerja maupun pengusaha sebetulnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat