unescoworldheritagesites.com

Mau Mudik Aman Ke Kampung Halaman, Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Untuk Vaksin Booster - News

Suasana mudik di Stasiun Pasar Senen.

 
 
: Program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster resmi dimulai pemerintah sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Ada 6 jenis vaksin yang digunakan sebagai booster yakni CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax, serta Sinopharm.
 
Sebelum memilih vaksin booster, penting untuk memperhatikan pengkategorian jenis vaksin sebagai homolog, heterolog, atau bisa keduanya. Hal ini mengemuka dalam sesi webinar bertajuk “Memilih Vasin Boostet Yang Tepat Bagi Karyawan  Sebelum  Mudik", Rabu (27/04/2022).
 
Manager Marketing Service PT Kimia Farma Tbk Muhammad Faiz sebagai pembicara menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan vaksin boosterbooster. 
 
 
“Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor SR.02.06/C/1641/2022 dengan Penambahan Regimen Vaksinansi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster),” terang Muhammad Faiz.
 
Faiz mengemukakan, vaksin booster homolog Sinopharm dapat diberikan, kepada pengguna vaksin primer Sinopharm dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 8 – 8,4 kali. 
 
Sedangkan vaksin booster heterolog Sinopharm dapat diberikan kepada, pengguna vaksin primer Sinovac dosis lengkap minimal 3 bulan dari dosis kedua. Peningkatan respon imun sebanyak 10,65 kali.
 
 
“Penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm sebagai booster pelaksanaannya dapat mengikuti mekanisme Vaksin Gotong Royong, sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 6424/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19),” tutur Muhammad Faiz.
 
Pembicara lain, Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Bio Farma (Persero) mengungkapkan, pelaksanaan vaksin booster menggunakan vaksin, yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.
 
“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara. Penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional,” ungkap Andreas Heru Susanto.
 
 
Dia menjelaskan, saat ini aturan perjalanan domestik dalam rangka Lebaran 2022 menuntut masyarakat. Agar melakukan vaksinasi dosis penguat (booster) jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.
 
Aturan itu diberlakukan mulai 2 April 2022 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. Syarat tes antigen atau PCR hanya untuk individu, yang baru menerima dua dosis vaksin. Sementara, penerima satu dosis dan orang dengan komorbid wajib melakukan tes PCR.
 
 
“Sebagai upaya preventif, vaksin dosis penguat harus dilakukan sebelum masa mudik dengan tetap diimbangi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan," kata Andreas. 
 
Selain itu  lanjutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Agar dapat mudik, salah satunya, telah mendapatkan vaksin dosis penguat (booster). 
 
"Setiap individu yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak wajib menyerahkan hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan,” tutur Andreas Heru Susanto. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat