unescoworldheritagesites.com

Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Capaian PAD Naik, Target 100 Persen Lebih - News

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra, Murfati Lidianto. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong ekstensifikasi penerimaan pajak dari retribusi daerah dalam rangka penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pengelolaan sumber penerima baru serta penerimaan wajib pajak (WP).

Hal itu, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra, Murfati Lidianto dalam Rapat Paripurna tentang Laporan LKPJ Tahun 2021 terhadap Kepala Daerah pada Kamis (28/4/2022), di gedung DPRD Kota Bekasi.

"Kami mendorong Bapenda untuk mengelola sumber penerimaan pajak baru seperti penjaringan WP," ujarnya kepada .

Selain itu, Komisi III mendorong intensifikasi penerimaan pajak daerah yang salah satunya menyelesaikan piutang pajak.

Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi piutang pajak kepada seluruh objek pajak. Hal ini, untuk memastikan kebenaran data piutang yang dapat ditagih khususnya data piutang PBB P2.

"Dipandang perlu, Bapenda harus melibatkan aparat penegak hukum apabila ada WP yang tertunggak piutang pajak," tandasnya.

Lanjut Murfati, penentuan target untuk PAD hingga Tahun 2023, bisa dihuitung berdasarkan data yang valid yakni wajib pajak dan wajib retribusi.

"Sehingga capaian target akhir tahun, anggaran harus realistis," terangnya.

Komisi III juga menyoroti pengelolaan aset daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bekasi terkait fasos-fasum, gedung dan kendaraan operasional.

"Kami dari Komisi II mendorong agar segera dibentuk Pansus Aset," ujarnya.

Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan sebagai mitra kerja Komisi II terus didorong untuk ditingkatkan dan di sosialisasikan di masyarakat secara lebih masih dalam rangka keberlanjutannya.

"Hal itu, mengingat program kawasan rumah pangan lestari ini masih belum berjalan baik dan maksimal," ungkapnya

Kemudian, Komisi III mendorong Dinas UMKM untuk membangun Central UKM sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, yakni setiap  wilayah seperti kecamatan-kecamatan ada Central UKM.

"Tujuannya, jika ada kunjungan dari luar kota, bisa mengetahui ole-ole khas Kota Bekasi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat