unescoworldheritagesites.com

Sinopharm Bisa Dipakai Sebagai Vaksin Booster, Pemudik Tidak Perlu Test Lagi - News

Pemudik.

 
 
: Vaksin booster gratis atau berbayar, kedua-duanya sama baik karena sudah mendapatkan EUA dari BPOM. Vaksin booster gratis (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan merk AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Sedangkan vaksin booster berbayar (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan merk Sinopharm
 
Keterangan itu disampaikan Kepala Seksi Evaluasi Pemasaran Domestik PT Biofarma (Persero) Dimas Auditya, pada webinar kesehatan bertajuk "Di Balik Kebijakan Pemerintah Tentang Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik”, di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Dia juga menjelaskan, latar belakang pemberian vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran.
 
“Hasil Studi menunjukkan  terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer. Kadar Antibodi total naik signifikan setelah vaksinasi booster," ujarnya. 
 
 
Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster, terangnya, untuk meningkatkan proteksi individu terutama kelompok rentan. Vaksin booster sangat penting untuk meningkatkan imun tubuh. 
 
Setelah mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya. Karena itu, dengan adanya booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan.
 
“Vaksin yang digunakan dalam vaksin booster harus mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. Selain itu, jenis vaksin homolog dan heterolog bisa menjadi vaksin dosis booster yang digunakan oleh Badan Hukum/ Badan Usaha, program Vaksin Gotong Royong,” ungkap Dimas Auditya.
 
 
Dimas juga menerangkan,  vaksin booster harus sesuai antara vaksin primer dan vaksin booster, mendapatkan EUA BPOM, serta regimen vaksin booster bisa bertambah (update) sesuai data uji klinis dan EUA BPOM.
 
Di bagian lain, dr Hasanah, seorang dokter umum yang bertugas di RS. Firdaus, Jakarta Utara memaparkan, dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB Nomor 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).
 
 
“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam. Sedangkan, yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster)  tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-),” jelas dr Hasanah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat