unescoworldheritagesites.com

Aset SBB Senilai Rp1 Triliun Diselamatkan KPK Dan Pemda Setempat - News

Penertiban Aset Pemda SBB Yang Selama Ini Dikuasai Pihak Lain (Istimewa)



Aset negara yang digunakan pihak tak bertanggungjawab di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku akhirnya diselamatkan KPK dan Pemda setempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, pada Sabtu (16/4/2022).

KPK mendampingi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, menertibkan berbagai aset milik pememerintah setempat.

Baca Juga: Kuota Haji Reguler Dan Khusus Ditentukan Pemerintah Arab Saudi

Penertiban dengan memasang papan peringatan di 30 titik aset milik Pemkab SBB.

Aset-aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, rumah, dan kantor dengan nilai sekurangnya mencapai Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Penerbangan Ternate - Makassar Dan Ambon Lancar

Ia mengatakan KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi.

"BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik," kata Ipi.

Ia mengatakan pengelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

Baca Juga: Pendatang Baru Di  DKI Jakarta Diperkirakan Capai 50 RIbu Orang 

"Karena aset yang dikuasai pihak tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.  Sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," ujar Ipi seperti dilansir dari AntaraNews.

Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

 Dengan mengimplementasikan delapan fokus area perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Gepeng Makin Marak Di Kota Ambon Maluku Perlu diatasi

"Delapan fokus area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD. Pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen aset daerah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah  dan tata kelola keuangan desa," katanya.

Kemudian untuk memonitor capaian kinerja pemda terkait delapan fokus area dalam program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut.

KPK mengembangkan sebuah "dashboard" atau aplikasi yang disebut dengan "Monitoring Centre for Prevention" (MCP).

Baca Juga: Shalat Idulfitri Di Sorong Berjalankan Lancar Dan Aman

Ia menjelaskan skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah.

"Semakin tinggi skor MCP menunjukkan semakin tinggi komitmen pemda untuk melakukan langkah dan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Ipi. ***

















Terkini Lainnya

Tautan Sahabat