unescoworldheritagesites.com

Upah Lembur, Pengusaha  Mempekerjakan Pekerja Saat Libur Nasional Wajib Membayar Upah  - News

 Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) Haiyani Rumondang

 
: Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya. 
 
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) Haiyani Rumondang menyatakan, pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur. 
 
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," terang Dirjen Haiyani, di Jakarta, Kamis (5/5/2022). 
 
 
Dikemukakannya, bagi pengusaha/ pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah). Maka, pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 
 
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tuturnya.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat