unescoworldheritagesites.com

 Ini Negara Demokrasi Orang Tak Berhak Melarang Dedy Corbuzer - News

Prof. Mahfud MD (Istimewaa)

  

: Ini negara demokrasi, Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan,  Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya.

Hal itu disampaikan  Menko Mahfud Md kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Mahfud, mengatakan masyarakat berhak mengkritik Deddy.  Seperti halnya dia menampilkan video wawancara dengan LBGT tersebut.

Baca Juga: Upacara Pengukuhan Sejumlah Jabatan Di Polres Sorong Polda Papua Barat

Kendati begitu, dia mengatakan hingga kini belum ada masalah hukum terkait konten LGBT yang dibahas Deddy Corbuzier di podcast miliknya.

"Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, video konten wawancara Ragil Mahardika dan kekasih sejenisnya, Fred, panen kecaman netizen +62. Video berjudul “Tutorial Jadi Gay di Indo!! Pindah ke Jerman Ragil dan Fred,” itu diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier dan ditonton lebih dari 5,4 juta kali.

Kontroversi ini makin panas setelah tagar UnsubscribePodcastDeddy menembus trending topic Twitter Indonesia, Selasa (10/5/2022) siang. Kini, Deddy Corbuzier telah meminta maaf.

Baca Juga: Stunting Diatasi Sulsel Turunkan 240 Tenaga Gizi   Jadi Konselor Di Pedesaan

Pandangan Islam terkait LGBT.
Jelas LGBT adalah kepanjangan dari Lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Artinya perbuatan zina yang sangat  dilarang  agama Islam.

Zina yaitu hubungan asusila antara laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah.

 Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan).

 Hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2).

Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah. Dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan sejenisnya.

Lesbian adalah perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki atau pria yang orientasi seksualnya menyukai sesama pria.

Sementara biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki.

Dan transgender adalah seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, pun sebaliknya.

Maka, persoalan LGBT pada hakikatnya adalah persoalan yang sangat pelik dan kompleks karena faktor penyebabnya juga beragam. Itu bisa dari luar, pengaruh pergaulan, lingkungan sosial.

Namun, itu juga bisa pengaruh dari dalam. Faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir. Jadi ini persoalan yang kompleks dan pelik.

Terlepas dari itu, Islam tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah. Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan.

Hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam.

Hal ini menjadi kesepakatan semua ulama, tidak ada perselisihan terkait hal ini.

Maka, menghadapi isu LGBT perlu mencermati bahwa sebagaimana keharaman perbuatan yang lain seperti maksiat. Minum-minuman keras, berjudi, dan sebagainya.

Baca Juga: Situasi Kamtibmas Ketika Ramadhan 1443 Di Papua Barat Aman

Dulu, ada pandangan mereka yang melakukan maksiat seperti itu dihukum dengan hukuman fisik.

 Misalnya, pencuri dipotong tangannya atau dicambuk atau dirajam, hal-hal yang sifatnya fisik.

Lalu ada perubahan cara pandang ulama dalam melihat persoalan seperti ini.

Islam adalah agama kemanusiaan, agama yang memanusiakan manusia. Maka cara menyikapi orang-orang yang berbuat maksiat itu adalah dengan membedakan antara perbuatan dan orangnya.

Jadi dalam Islam, yang harus dihindari, yang harus dijauhi itu perbuatan maksiatnya. Sementara pelakunya, mereka adalah manusia yang harus diberikan kasih sayang dan dijaga harkat dan martabatnya.

Justru mereka harus dirangkul karena mungkin khilaf atau satu dua hal jadi melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.

Jadi, menyikapi hal ini, perbuatan yang harus dihindari tapi manusianya harus tetap dijaga martabatnya. ***

(Sumber Kemenag,   MUI dan Lipun6.com)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat